Pilpres 2019
Kedubes Amerika Serikat Ingatkan Aksi Teror Jelang 22 Mei, Ketua PBNU Sikapi Gerakan People Power
Kedutaan Besar Amerika Serikat Ingatkan Aksi Teror Jelang 22 Mei, Ketua PBNU Sikapi Gerakan People Power
Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
Ketua PBNU Sikapi Gerakan People Power
Sementara itu, Ketua PBNU KH Said Aqil Siradj membagikan sebuah tayangan channel Youtube Official Pagar Nusa.
KH Said Aqil Siradj membagikan hal itu dalam akun Twitter terverifikasinya.
Ia meretweet unggahan PP PSNU Pagar Nusa @PagarNusa_NU pada 10 Mei 2019.
Isinya bahwa Pagar Nusa siap untuk menjaga demokrasi dan NKRI.

“Banyak orang bilang, kelompok yang disinyalir radikal lebih solid ketimbang Nahdlatul Ulama. Kita harus merapatkan barisan, jaga soliditas. Siapapun yg bermain2 dgn demokrasi & NKRI akan berhadapan langsung dgn pendekar Pagar Nusa,” kata Gus
@nabilharoen
(link: http://youtu.be/P7wQLWuLbrg) youtu.be/P7wQLWuLbrg
Dalam tayangan Youtube tersebut merupakan Latihan Gabungan Pagar Nusa yang digelar di Sukoharjo, 28 April 2019.
Pada tayangan itu, anggota Pagar Nusa menunjukkan kebolehannya dalam ilmu bela diri.
Ma'ruf Amin Berharap Tidak Ada Gerakan Massa Jelang Pengumuman Hasil KPU Pada 22 Mei 2019
Calon Wakil Presiden nomor urut 01, KH Maruf Amin berharap tidak ada gerakan massa menjelang pengumuman hasil Pemilu pada 22 Mei 2019.
Menurut KH Maruf Amin, keamanan dan kepentingan negara lebih penting dari pada kepentingan sekelompok orang.
Hal itu disampaikan KH Maruf Amin usai menghadiri acara buka puasa bersama Tim Kampanye Nasional (TKN) di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).
"Saya harap tidak terjadi itu. kenapa? menjaga negara dan keutuhan bangsa, keamanan, ketenteraman, kita harus berpikir bahwa menjaga negara, mengutamakan negara dan bangsa harus lebih kita utamakan. Kita dahulukan daripada kepentingan-kepentingan kelompok dan kepentingan sesaat," ucap KH Maruf Amin.
KH Maruf Amin pun mengingatkan, pihak-pihak yang tidak terima dengan hasil Pemilu bisa menempuh jalur konsitusional seperti melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).