Hari Ini Tarif Tiket Pesawat Mulai Diturunkan, Simak Berapa Tarif ke Jakarta dan Surabaya
Penurunan harga tiket pesawat diberlakukan berdasarkan keputusan yang diambil usai rapat Koordinasi (Rakor) Kementerian bidang Pererekonomian, Senin.
"Semua ini kami sosialisasikan kepada stakeholder agar bisa diselesaikan dan efektif," kata Budi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan penurunan tarif tiket pesawat ini akan dilakukan pada rute-rute gemuk, seperti rute-rute di daerah Jawa. Penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute penerbangan seperti rute penerbangan ke Jayapura, Papua.
"Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat," ujar Darmin.
Darmin menjelaskan pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri sejak akhir Desember 2018 dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.
Dampak dari kejadian ini dirasakan oleh masyarakat, terutama saat menjelang musim lebaran dan teridentifikasi merupakan isu yang berskala nasional.
Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri ("Tarif Batas Atas") sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 72 Tahun 2019 tidak berubah secara signifikan sejak tahun 2014 dan termasuk jadi penyebab tarif angkutan penumpang udara tidak kunjung turun.
Kondisi lain yang menyebabkan tingginya tarif pesawat dalam negeri adalah kenaikan harga bahan bakar pesawat terbang (avtur).
Pada akhir Desember 2018, harga avtur menyentuh 86,29 dollar Amerika Serikat per barel, tertinggi sejak Desember 2014.
Hal ini berdampak pada peningkatan beban operasional perusahaan maskapai penerbangan sehingga perlu dikompensasi dengan peningkatan tarif pesawat. (*)
Artikel ini tayang di TribunKaltim.co grup POS-KUPANG.COM