Hari Ini Tarif Tiket Pesawat Mulai Diturunkan, Simak Berapa Tarif ke Jakarta dan Surabaya
Penurunan harga tiket pesawat diberlakukan berdasarkan keputusan yang diambil usai rapat Koordinasi (Rakor) Kementerian bidang Pererekonomian, Senin.
"Nah itupun yield (keuntungan) yang kita dapat sekitar 2 persen. Karena memang maskapai marginnya tipis," imbuhnya.

Dengan penurunan TBA dari regulator, perusahaan maskapai berpelat merah itu mengaku harus memutar otak untuk mengurangi biaya operasional perusahaan.
"Kita memang harus menekan cost untuk bisa bertahan hidup. Cost-cost yang kita tekan itu pasti cost yang di luar berkaitan safety (keselamatan penumpang) atau kesejahteraan karyawan. Yang dua itu tidak boleh diganggu gugat," tegas Ikhsan.
"Otomatis kita mengacu ke cost lain, misalnya pelayanan mungkin akan kita sesuaikan. Layanan kita kan full service, ya mungkin berkaitan dengan layanan full service kita sesuaikan dengan penekanan TBA di 12-16 persen ini," pungkasnya.
Berdampak ke Pariwisata
Pemerintah memutuskan menurunkan tarif batas atas tiket pesawat. Penurunan tarif batas atas tiket pesawat ini membuat masyarakat bisa mendapatkan tarif tiket yang relatif terjangkau.
Keputusan ini disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi setelah rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5).
Keputusan tersebut akan ditetapkan dalam dua hari mendatang setelah rapat koordinasi terbatas ini. Target penetapan tarif batas atas adalah 15 Mei 2019.
Budi Karya menuturkan dalam dua bulan terakhir pihaknya mengimbau maskapai penerbangan memberikan tarif tiket yang lebih terjangkau bagi masyarakat, terutama menjelang hari raya Idul Fitri.
Namun demikian, tarif tiket pesawat dikeluhkan masih terlalu mahal. Hal ini bahkan berdampak kepada pariwisata dan okupansi hotel.
"Melihat hal itu tidak bisa diikuti, Pak Menko (Darmin Nasution, red) mengajak kami rapat dan kami beberapa kali mendapat kunjungan dari Kemenpar (Kementerian Pariwisata, red) berkaitan dengan dampak kepada dunia pariwisata dan perhotelan," tutur Budi.

Budi menjelaskan pengitungan penurunan tarif batas atas ini menghitung harga pokok penjualan dari maskapai penerbangan kategori full service.
Sesuai undang-undang yang berlaku, Kementerian Perhubungan dapat mengambil keputusan untuk menentukan tarif batas atas.
"Kita tetapkan batas 12 sampai 16 persen dan ini hanya diperuntukkan untuk pesawat jet, jadi tidak termasuk yang lain," jelas Budi.
Selain itu, Budi mengimbau maskapai berbiaya murah atau low-cost carrier (LCC) untuk menyesuaikan tarif.
Paling tidak maskapi LCC memberikan tarif 50 persen dari tarif batas atas. Tujuannya adalah masyarakat mendapatkan tarif tiket pesawat yang relatif terjangkau.