Timbulkan Kesan Negatif, Wiranto Diminta Batalkan Pembentukan Tim Asistensi Hukum

LBH–YLBHI mendorong Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto membatalkan pembentukan Tim Asistensi Hukum

Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.com/Devina Halim
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/8/2018). 

"Sudah dibahas semuanya tadi oleh pakar hukum yang kita kumpulkan untuk membantu menelaah menilai melakukan evaluasi apakah aksi yang meresahkan masyarakat itu masuk kategori yang mana, pasalnya berapa, mau diapakan," kata Wiranto kepada wartawan usai rapat.

Wiranto mengatakan, Tim Asistensi Hukum Polhukam saat ini terdiri dari 22 pakar.

Jumlah itu terdiri dari pakar, staf Polhukam hingga anggota Polri.

Namun, tak menutup kemungkinan jumlah pakar dalam tim itu akan bertambah lagi.

Soal Kerusuhan 98, Kivlan Zen Siapkan Data dan Tantang Balik Wiranto Debat di TV

Berikut daftar anggota Tim Asistensi Hukum Polhukam berdasarkan data yang diberikan oleh staf Wiranto:

1. Prof. Muladi, Praktisi Hukum

2. Prof. Romli Atmasasmita, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hukum dan Perundang-undangan

3. Prof. Muhammad Mahfud MD, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

4. Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana

5. Prof. I Gede Panca Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran

6. Prof. Faisal Santiago, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur

7. Prof. Dr. Ade Saptomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila

8. Prof. Dr. Bintan R. Saragih, Ahli Ilmu Negara UI dan UPH

9. Prof. Dr. Farida Patittinggi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

10. Dr. Harsanto Nursadi, Ahli Administrasi Negara/ Hukum Tata Negara

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved