Tarif Tiket Pesawat Turun 12-16 Persen

Pemerintah memutuskan menurunkan tarif batas atas tiket pesawat.Hal itu membuat masyarakat bisa dapat tiket pesawat murah

Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.com/ Bambang P. Jatmiko
Pesawat Lion Air di Bandara APT Pranoto Samarinda Kalimantan Timur beberapa waktu lalu 

Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (Tarif Batas Atas) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 72 Tahun 2019 tidak berubah secara signifikan sejak tahun 2014.

Kunjungan Wisatawan ke Labuan Bajo Anjlok Gara-gara Tiket Pesawat Mahal

Kebijakan tersebut juga termasuk jadi penyebab tarif angkutan penumpang udara tidak kunjung turun.

Kondisi lain yang menyebabkan tingginya tarif pesawat dalam negeri adalah kenaikan harga bahan bakar pesawat terbang (avtur).

Pada akhir Desember 2018, harga avtur menyentuh 86,29 dollar Amerika Serikat per barel, tertinggi sejak Desember 2014. Hal ini berdampak pada peningkatan beban operasional perusahaan maskapai penerbangan sehingga perlu dikompensasi dengan peningkatan tarif pesawat.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tarif Tiket Pesawat Turun 12-16 Persen, http://www.tribunnews.com/bisnis/2019/05/14/tarif-tiket-pesawat-turun-12-16-persen?page=all.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Hendra Gunawan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved