Eggi Sudjana Bilang Bila Ia Ditahan, Maka ini yang Terjadi, Minta Polisi Objektif
Calon legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana menilai polisi melakukan kriminalisasi jika ia ditahan sebagai tersangka dugaan mak
Eggi Sudjana Bilang Bila Ia Ditahan, Maka ini yang Terjadi, Minta Polisi Objektif
POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Calon legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana menilai polisi melakukan kriminalisasi jika ia ditahan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power.
"Kalau saya ditahan, ya kriminalisasi terjadi. Itu tidak profesional dan tidak terpercaya," kata Eggi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Eggi meminta polisi bersikap objektif saat melakukan penyidikan terhadap kasusnya.
"Kami minta bapak polisi bersifat objektif. Anda (polisi) sudah mengklaim jargon profesional, modern, dan terpercaya. Jadi, janganlah mengingkari jargon yang anda buat sendiri. Saya mau profesionalitasnya sampai di mana," ujarnya. Eggi memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).
• Eggi Sudjana Dikabarkan Bakal Penuhi Panggilan Penyidik Sore Ini
• Tim Hukum Nasional Kaji Aktivitas 13 Tokoh, di Antaranya Amien Rais, Kivlan Zen dan Eggi Sudjana
• Brimob Bersorban dan Peci Hadapi Massa Eggi Sudjana dan Kivlan Zen
• Doa Puasa Ramadhan 2019! Lafadz Doa Harian Selama Puasa Ramadhan Lengkap dengan Artinya
Ia tiba di Polda Metro Jaya pukul 16.36 bersama tim kuasa hukumnya. "Kalau saya malah terima kasih pada penetapan tersangka ini karena ini jadi peluang untuk membuktikan bahwa kejujuran dan keadilan bisa tampak," kata Eggi.
Adapun, Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power.
Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka.
Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).
Laporan tersebut terdaftar pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Eggi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019) melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution.
Pitra mengatakan, kliennya merasa kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang terlalu cepat menetapkan tersangka.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eggi Sudjana: Kalau Saya Ditahan, Ya Kriminalisasi Terjadi",
• Pemilu 2019, Pindah dari Hanura ke PKB, Merci Piwung Kalahkan Ketua Partai
• Silaturahmi dan Jalin Persaudaraan, Jemaat Masjid Nurul Huda Buka Puasa Bersama