UAS Ingatkan Umat Islam yang Tak Peduli Penderitaan Muslim Lain, Ini Alasan Penetapan Tersangka UBN

Ustadz kondang, Ustadz Abdul Somad mengingatkan umat Islam yang tak peduli dengan penderitaan muslim lain.

Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
TV One
Prabowo Usap Air Mata dengar Permintaan Ustadz Abdul Somad Jika Dirinya Jadi Presiden 

POS-KUPANG.COM - Ustadz kondang, Ustadz Abdul Somad mengingatkan umat Islam yang tak peduli dengan penderitaan muslim lain.

Peringatan Ustadz Abdul Somad ini disampaikan dalam unggahan Instagramnya, Sabtu (11/5/2019).

Pada unggahan itu, Ustadz Abdul Somad mengutip ceramahnya pada 6 November 2011.

Dalam keterangannya Ustadz Abdul Somad menuliskan:

Lehernya nyaris putus, darahnya berceceran, ia dimutilasi, tapi teman-temannya cuek, masa bodoh. Yang makan tetap makan, yang minum tetap minum, yang ngobrol tetap ngobrol; begitu nasib hewan qurban. Orang Islam yang cuek melihat penderitaan muslim lain lebih hina daripada hewan qurban.

Ceramah 6 November 2011

Tak jelas apa maksud dari yang disampaikan Ustadz Abdul Somad ini. Namun, sejumlah Netizen memberikan komentar berbagai macam. Terbanyak komentar mereka terkait dengan celaan terhadap ulama, baik ulama yang ada di kubu Jokowi maupun ulama yang ada di kubu Prabowo.

Namun jika merujuk pada tanggal yang dituliskan Ustadz Abdul Somad, yakni 6 November 2011, maka bertepatan dengan hari raya Idul Kurban.

VIDEO: Polri Tetapkan Eggi Sudjana Sebagai Tersangka Makar, Mahfud MD Celetuk Bilang Begini

Hanafi Rais Lolos ke Senayan dari Dapil DIY

Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Mengaku dari Poso, Kini Sudah Ditangkap Polisi

Ustadz Bachtiar Nasir Jadi Tersangka, Ini Pendukung Prabowo yang Dilaporkan ke Polisi

Dalam sepekan ini tercatat beberapa orang pendukung Prabowo-Sandiaga yang harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Hal tersebut menjadi sorotan terlebih orang-orang tersebut merupakan tokoh yang dikenal khalayak ramai.

Mereka di antaranya Ustaz Bachtiar Nasir, Eggi Sudjana, Permadi,Kivlan Zen, Ustaz Haikal Hassan, dan Lieus Sungkharisma. 

Kasus Ustadz Bachtiar Nasir

Ustadz Bachtiar Nasir menyandang status tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) di Bareskrim Polri.

Sebetulnya kasus tersebut merupakan kasus lama, karena Ustadz Bachtiar Nasir menurut kepolisian sebelumnya sempat dipanggil sebagai tersangka kasus tersebut pada 2018 silam.

Namun, saat itu Ustadz Bachtiar Nasir tidak bisa memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sibuk.

Ustadz Bachtiar Nasir pun sebelumnya sempat diperiksa penyidik Bareskrim sebagai saksi dalam kasus tersebut pada 2017 silam.

Kasusnya kembali menjadi sorotan publik setelah ada surat panggilan yang dilayangkan penyidik Bareskrim Polri yang ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Surat panggilan tersebut dilayangkan pada 3 Mei 2019 untuk pemeriksaan Rabu (8/5/2019).

Dalam surat tersebut disebutkan Ustadz Bachtiar Nasir disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Bachtiar Nasir, Ketua GNPF-MUI memberikan pernyataan pers soal vonis dua tahun Ahok di AQL Islamic Centre, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017).
Ustadz Bachtiar Nasir. (Rizal Bomantama/Tribunnews.com)

Namun, Ustadz Bachtiar Nasir tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim dan meminta pemeriksaannya dijadwal ulang.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyidik sudah melayangkan pemanggilan ketiga untuk Bachtiar Nasir.

Rencananya, Selasa 14 Mei 2019, Ustadz Bachtiar Nasir akan menjalani pemeriksaan.

"Ya, untuk panggilan kedua hari ini tidak hadir karena yang bersangkutan ada kegiatan, penyidik menghargai kegitan beliau. Tapi penyidik sudah melayangkan pemanggilan ketiga. Yang rencana beliau akan dipanggil Selasa besok, minggu depan," ujar Dedi di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

Polri pun menyebut bila status tersangka terhadap Ustadz Bachtiar Nasir dilakukan pihaknya setelah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi.

Di antaranya orang berinisial AA selaku Ketua YKUS.

AA juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Pertama dari hasil pemeriksaan, keterangan tersangka AA. AA perannya mengalihkan kekayaan yayasan," ujar Dedi.

Dedi memaparkan atas perbuatannya, AA diduga melanggar Pasal 70 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001, juncto Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Yayasan, serta juga Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP.

Alat bukti kedua berupa hasil audit rekening YKUS.

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan penyidik sudah menemukan adanya aliran dana umat yang digunakan tak sebagaimana mestinya.

"Jadi ada penyimpangan penggunaan rekening. Ini adalah dana umat, dana masyarakat, tapi peruntukannya bukan untuk bantuan, tapi untuk kegiatan-kegiatan lain. Ini sudah diaudit," kata dia.

Lebih lanjut, menurut dia berdasarkan keterangan Manajer Divisi Network BNI Syariah cabang Tempo Pavilion I Jakarta berinisial I memperkuat adanya aliran dana yang tak sesuai peruntukannya.

I diketahui juga telah menyandang status tersangka seperti AA pada tahun 2017 dalam kasus yang sama.

"Dia yang terima kuasa dari Pak BN (Bachtiar Nasir) untuk mencairkan sejumlah uang. Kepada yang bersangkutan (I) juga dikenakan Pasal 63 ayat 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah," jelasnya.

Berdasarkan hasil audit rekening, keterangan saksi dan tersangka, disebut ada dana sebesar Rp 1 miliar yang diselewengkan.

Dedi menyebutkan dana itu diberikan kepada Marlinda atas perintah Ustadz Bachtiar.

Marlinda hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Dirinya diketahui menjadi perantara antara bank dengan Ustadz Bachtiar.

"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka dan para saksi yang dimintai keterangan, ini sejumlah Rp 1 miliar," katanya.

Kasus Eggi Sudjana

Kasus yang menyeret Eggi Sudjana bermula dari adanya laporan di Bareskrim Polri yang dibuat Supriyanto, Relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), Jumat (19/4/2019).

Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Kemudian Bareskrim Polri melimpahkan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan itu dibuat menyusul adanya video Eggi Sudjana yang mengajak gerakan 'people power'.

Eggi Sudjana pun sempat dipanggil beberapa kali oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.

Eggi Sudjana sempat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (26/5/2019).

Dalam kesempatan tersebut Eggi Sudjana membantah bahwa seruannya terkait people power terkait dengan makar.

Menurutnya tidak ada unsur makar dalam pidatonya yang menyinggung people power.

"Dalam kesempatan ini, saya ingin lebih tegaskan dulu bahwa statement yang saya berkait dengan people power harus dipahami oleh masyarakat luas tidak ada kaitannya dengan makar, tidak ada kaitannya dengan melawan pemerintahan yang sah, enggak ada," ujar Eggi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4/2019).

Kemudian pemeriksaan dilanjutkan, Senin (29/4/2019).

Dalam pemeriksaan tersebut Eggi Sudjana menurut kepolisian dicecar dengan 116 pertanyaan.

Namun, karena Eggi harus menjalani pemeriksaan dokter, pemeriksaan penyidik pun dihentikan.

Kemudian pemeriksaan pun direncakan akan dilanjutkan Jumat (3/5/2019).

Eggi Sudjana terlihat mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kamis (9/5/2019).
Eggi Sudjana terlihat mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kamis (9/5/2019). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Dalam pemeriksaan tersebut, Eggi Sudjana tidak hadir.

Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan Eggi tidak menghadiri pemeriksaan karena merasa telah cukup memberikan keterangan saat pemeriksaan, Senin (29/4/2019).

Selain itu, Pitra mengatakan kliennya juga tidak mau datang karena banyak pertanyaan penyidik yang sifatnya pendapat saat pemeriksaan saat itu.

Ia menuding penyidik, pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya meminta pendapat Eggi adalah "jebakan Batman".

"Sudah cukup memberikan klarifikasi. Eggi Sudjana tidak mau berpendapat. Karena banyak pertanyaan pendapat. Karena apa? Saksi itu sesuai dengan KUHAP, yaitu yang melihat, mendengarkan, dan menyaksikan. Kalau hanya pendapat-pendapat ini adalah suatu jebakan batman kalau menurut saya. Karena dia bukan saksi ahli, saksi fakta," kata Pitra di Polda Metro Jaya pada Jumat (3/5/2019).

Pitra mengatakan, pihaknya menghormati penyidik dan meminta penyidik untuk menghormati hak kliennya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Kita menghormarti penyidik sebagai penyelenggara negara tapi tolong hormati hak konstitusi juga sesuai dengan KUHAP," kata Pitra.

Sementara kepolisian melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan dari 116 pertanyaan yang rencananya dijadwalkan penyidik, Eggi baru menjawab 26 pertanyaan saat pemeriksaan, Senin (29/4/2019).

"Rencana pertanyaan kan 116, kemarin pemanggilan pertama kita periksa baru 26 yang kita lakukan pertanyaan. Masih ada beberapa yang kita tanyakan kembali. Dan agendanya hari ini, setelah jumatan. Pukul 14.00 WIB namun yang bersangkutan belum bisa hadir, ini lawyernya baru ketemu penyidik untuk menyampaikan kalau (Eggi) tidak bisa hadir," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (3/5/2019).

Hingga akhirnya, Eggi Sudjana, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Status tersangka Eggi tersebut diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya.

Surat tersebut diterima awak media dari kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution.

Dalam surat tersebut, Eggi dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka, Senin (13/5/2019) pekan depan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengkonfirmasi kabar pemeriksaan Eggi Sudjana sebagai tersangka ini.

"(Penetapan) tersangka itu sesuai dengan aturan, ada bukti permulaan seperti keterangan saksi, 4 keterangan ahli, petunjuk dan barang bukti yang disampaikan seperti video dan pemberitaan-pemberitaan di media online," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Argo mengungkapkan 6 orang saksi sudah diperiksa dalam kasus tersebut.

Bukti-bukti berupa video hingga berita-berita di media massa sudah cukup untuk meningkatkan status Eggi menjadi tersangka.

"Kemudian penyidik pada hari Rabu melakukan gelar perkara artinya menentukan berkaitan tentang status saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi dan keterangan ahli dan barang bukti, gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa saksi terlapor Eggi Sudjana dinaikkan menjadi tersangka," jelas Argo.

Atas penetapan tersangka tersebut Eggi Sudjana pun meresponsnya dengan mengajukan praperadilan.

Anggota tim kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan kliennya, Jumat (10/5/2019).

Melalui Pitra, Eggi menggugat penetapan tersangkanya oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (9/5/2019).

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor: 51/Pid/Pra/2019/PNJKT.SEL.

Pitra enggan mengungkapkan seluruh poin gugatan praperadilan yang dilayangkan kliennya.

Namun, ia mengatakan ada sekira 25 poin gugatan berkaitan dengan hal teknis dalam proses penetapan tersangka atas kliennya.

Tiga di antara poin-poin terebut antara lain alat bukti rekaman video dan perubahan pasal yang disangkakan ke kliennya di tingkat pelaporan ke tingkat penetapan tersangka.

"Pertama terhadap pasal 160 tadi tiba-tiba di panggilan polisi berubah pasalnya dan langsung SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), tidak adanya interview atau wawancara terhadap kami langsung SPDP dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Pitra.

Selain itu, Pitra juga mempertanyakan video rekaman yang dijadikan alat bukti oleh kepolisian untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Alat bukti yang dipakai itu dari IT. Internet, video seharusnya kan kalau dari video pasal yang disangkakan atau digunakan adalah UU ITE ini kan undang-undang KUHP. Jadi di situ perbedaannya kalau memang kita dapat bukti dari video ya setidaknya pasal yang digunakan adalah UU ITE karena elektronik kan ini KUHP ini makanya ada yang aneh dan janggal," kata Pitra.

Permadi, Haikal Hassan, Kivlan Zen, dan Lieus Sungkharisma dilaporkan ke polisi

Tokoh lainnya yang harus berurusan dengan polisi adalah Permadi.

Politikus Partai Gerindra tersebut dilaporkan seorang pengacara, Fajri Safi'i ke Polda Metro Jaya terkait ucapannya yang menyebut membahas tentang revolusi.

Video Permadi mengucapkan hal tersebut tersebar melalui laman YouTube.

Fajri menjadikan video tersebut sebagai bukti untuk membuat laporan ke Polda Metro jaya.

Dirinya menyebut polisi sudah membuat laporan sendiri dan dirinya tidak perlu membuat laporan baru tetapi akan dijadikan saksi dalam kasus itu.

"Kita nggak perlu buat laporan polisi (LP) lagi menindak lanjuti LP yang sudah ada katanya oleh tim cyber dan nanti kita akan dipanggil sebagai saksi. Setelah kita sampai sini katanya sudah ada laporan polisi nah itu LP-nya LP A. Kalau LP A itu polisi yang buat laporan sendiri, temuan polisi," ujar Fajri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/5/2019) malam.

Kivlan Zen menjadi pembicara diskusi di Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2014).
Kivlan Zen menjadi pembicara diskusi di Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2014). (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN)

Kemudian, Ustaz Haikal Hassan pun dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut diterima dan terdaftar di SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0447/V/2019/BARESKRIM tertanggal 9 Mei 2019.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya laporan tersebut.

"Laporan sudah diterima Bareskrim," kata Dedi, Kamis (9/5/2019).

Dari dokumen surat tanda terima laporan (STTL) yang beredar, pelapor melaporkan Haikal Hassan dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40/2008.

Haikal Hassan juga dilaporkan terkait Pasal 14 ayat 2 dan 1, Pasal 15, dan Pasal 2017 KUHP.

Bukan hanya itu, Ustaz Haikal Hassan, Kivlan Zein dan aktivis Lieus Sungkharisma pun dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019).

Keduanya dilaporkan dua orang berbeda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong dan makar terhadap pemerintah.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan adanya pelaporan terhadap Kivlan dan Lieus.

"Ya, laporan sudah diterima Bareskrim," ujar Dedi, ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).

Kedua pelapor memberikan bukti berupa rekaman video Kivlan dan Lieus atas kejadian yang disebut tanggal 26 April 2019.

Namun demikian, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut pihaknya akan memeriksa keaslian video tersebut.

"Flashdisk berisi ceramah itu masih dianalisa dulu oleh analis bareskrim," jelasnya.

Adapun laporan terhadap Kivlan Zein teresgiter dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Pelapor adalah pria bernama Jalaludin asal Serang, Banten.

Sementara Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh Eman Soleman asal Kuningan, Jawa Barat, dan teregister dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15, serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.

Respons BPN Prabowo-Sandi

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade angkat bicara terkait hal tersebut

Menurut Andre dipolisikannya Permadi menambah deretan sejumlah orang pendukung Prabowo-Sandi yang berurusan dengan hukum.

Menurut Andre, perlakukan polisi sangat berbeda apabila menyangkut kubu oposisi.

Juru Bicara Badan Pemenangan  Nasional Prabowo-Sandi, Andre Rosiade
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Andre Rosiade (Taufik Ismail/Tribunnews.com)

Polisi sangat cepat menindak lanjuti setiap laporan.

"Kalau yang menyangkut kubu pendukung pak Jokowi terindikasi begitu lambat bahkan patut diduga jalan ditempat," katanya.

Ia berharap kepolisian memberikan proses hukum yang adil dan transparan kepada tokoh tokoh pendukung Prabowo.

Jangan sampai kemudian muncul kesan adanya kriminalisasi yang bertujuan untuk membuat pendukung Prabowo ciut.

"Jangan sampai ini terindikasi semacam Kriminalisasi kepada pendukung pak Prabowo agar para pendukung pak Prabowo menjadi ciut nyali nya untuk kritis kepada pemerintah maupun kepada kecurangan yang terjadi dalam pemilu ini," katanya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved