Simak Ciri-Ciri Umum Pinjaman Online Ilegal, Agar Tidak Salah Pilih Sebelum Mengajukan

Waspada! ada ratusan pinjaman online ilegal berkeliaran. Cermati cirinya sebelum anda mengajukan pinjaman

Editor: Adiana Ahmad
net
ilustrasi 

●        Perusahaan tempat Anda bekerja;

●        Besar gaji Anda;

●        Slip gaji apakah sesuai dengan yang dikeluarkan perusahaan atau tidak;

●        Hingga pekerjaan yang Anda miliki apakah sama dengan yang disampaikan pada pihak kreditur atau tidak.

Jika data yang diberikan terbukti salah atau tidak sesuai tentu saja pinjaman online Anda akan ditolak dengan alasan data yang diberikan palsu atau tidak berhasil terverifikasi.

Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Kabar Duka Datang dari Ustadz Yusuf Mansur, Mohon Doanya!

3. Bunga yang sangat besar bahkan melebihi batas yang telah ditentukan OJK

Kehadiran fintech illegal saat ini terbukti merusak citra fintech pada umumnya. Fintech belakangan ini dinilai sebagai rentenir online lantaran memberikan bunga yang cukup besar.

Memang benar, pinjaman online memberikan bunga yang besar, namun kehadiran fintech yang illegal semakin memperburuk situasi lantaran mematok bunga pinjaman di atas rata-rata yang diberlakukan pada umumnya, bahkan tak jarang justru menabrak aturan OJK.

Jika Anda menemukan hal seperti itu, segera hindari mengajukan pinjaman dari mereka sebelum Anda mengalami masalah keuangan yang lebih serius.

4. Mengambil data nasabah tanpa seizin pemilik

Ciri lanjutnya yang perlu Anda perhatikan adalah mereka sering kali melakukan pelanggaran hukum di mana fintech tersebut mencuri data-data yang sifatnya pribadi dari device yang diinstall aplikasi pinjaman online.

Beberapa data yang paling umum dicuri diantaranya yakni kontak, hingga data-data pribadi seperti mengakses sosial media, hingga media dalam handphone Anda.

Ramalan Zodiak 13 Mei 2019, Aquarius Selamat dari Malapetaka, Aries Percaya Diri, Zodiak Lain?

Setelah mereka mencuri data dari handphone Anda, biasanya mereka akan memanfaatkannya untuk keperluan penagihan jika Anda menunggak cicilan.

Tak heran jika hal tersebut dikatakan sebagai tindakan teror kepada pelanggan mereka sendiri. Jika Anda melaporkan polisi hal ini terbukti sangat sulit dilakukan dikarenakan umumnya perusahaan fintech yang illegal tidak memiliki alamat yang jelas sehingga pihak kepolisian akan kesulitan melacak keberadaan mereka.

5. Meneror nasabah yang menunggak tagihan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved