Breaking News

Berkas Tahap Satu Kasus Pencabulan di Kupang Dilimpahkan

Selanjutnya, pihak Polsek Oebobo tengah menunggu petunjuk jaksa terkait berkas perkara kasus tersebut.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/GECIO VIANA
Kanit Reskrim Polsek Oebobo,Kanit Reskrim Polsek Oebobo, Iptu Komang Sukamara. 

Berkas Tahap Satu Kasus Pencabulan di Kupang Dilimpahkan

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pihak Kepolisian Sektor Oebobo Resort Kupang Kota telah melimpahkan berkas tahap satu kasus pencabulan yang dilakukan RAW (16) terhadap MLFJ (15), Sabtu (11/5/2019).

Tersangka RAW yang merupakan anak dibawah umur ini sebelumnya dibekuk Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Oebobo di kediamannya di Kelurahan Naikoten 1, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang pada Senin (8/4/2019) lalu.

Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba melalui Kanit Reskrim, Iptu Komang Sukamara ketika dihubungi POS-KUPANG.COM pada Sabtu pagi.

Selanjutnya, pihak Polsek Oebobo tengah menunggu petunjuk jaksa terkait berkas perkara kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Oebobo membekuk pelaku pencabulan RAW (16).

Pelaku dibekuk di kediamannya di Jln Jambu RT 023/RW 09 Kelurahan Naikoten 1, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang pada Senin (8/4/2019) lalu.

Sering Mengantuk di Siang Hari, Waspada Penyakit Alzheimer

Ramalan Zodiak Besok 12 Mei 2019, Aries Penuh Kasih, Sagitarius Hujan Berkat, Zodiak Lain?

Ramalan Zodiak Besok 12 Mei 2019, Aries Penuh Kasih, Sagitarius Hujan Berkat, Zodiak Lain?

RAW yang merupakan anak dibawah umur ini merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap MLFJ (15) yang masih dibawah umur dan berstatus pelajar SMP di salah satu sekolah di Kota Kupang.

Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba melalui Kanit Reskrim Iptu Komang Sukamara saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/4/2019) sore.

Karena masih dibawah umur, lanjut Iptu Komang, kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit PPA Polsek Oebobo.

Lebih lanjut, pihaknya tidak melakukan penahanan karena pelaku merupakan anak dibawah umur dan diatur dalam undang-undang perlindungan anak serta dijamin oleh orangtuanya.

Atas perbuatannya, kata Iptu Komang, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Jo Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman terhadap pelaku selama tujuh tahun penjara," kata Iptu Komang.

Diberitakan sebelumnya, seorang remaja puteri yang juga pelajar SMP di Kupang mendapat perlakuan mengenaskan. Usai dijemput tengah malam di rumahnya, remaja yang berstatus siswi salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kupang ini malah disetubuhi.

Luar Biasa! SDI Lasiana Juara Lomba Paduan Suara Walikota Cup

Luar Biasa! SDI Lasiana Juara Lomba Paduan Suara Walikota Cup

Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba melalui Kanit Reskrim Iptu Komang Sukamara kepada POS-KUPANG.COM menjelaskan, kasus ini telah dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polsek Oebobo pada Sabtu (30/1/2019) siang.

Iptu Komang mengisahkan, kronologis bermula ketika korban MLFJ (15), pelajar SMP di Kupang, Warga Naikoten 1 Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, pada Jumat (29/3/2019) tengah malam dijemput oleh seorang lelaki bernama Rudi di rumahnya.

Tanpa memberitahukan kepada penghuni rumah yang lain, korban tiba-tiba saja pergi bersama lelaki yang menjemputnya itu menggunakan sepeda motor sekitar pukul 23.30 Wita.

Ternyata, setelah berjalan-jalan dengan sepeda motor hingga pukul 01.00 Wita, korban MLFJ lalu diajak pelaku ke SD Bertingkat Naikoten 1 Kelurahan Naikoten 1 Kecamatan Kota Raja Kota Kupang. Di sana, di belakang gedung sekolah bertingkat itu, pelaku kemudian menyetubuhi korban.

Korban yang pelajar SMP di Kupang ini baru diantar pulang pelaku kembali ke rumahnya sekitar pukul 02.30 Wita.

Penghuni rumah yang sebelumnya duduk bersama korban pun mengaku kaget karena tiba tiba saja korban menghilang dari rumah tanpa penyampaian.

Kepada polisi, ayah korban Yoseph alias YBJ (46) mengungkapkan, ia sempat mencari korban saat korban tidak lagi kelihatan berada di kamar pada malam itu. Yoseph menceritakan, awalnya sekira pukul 23.00 Wita, ia masih duduk bersama korban di rumah.

Korban kemudian meminjam handphone miliknya dengan alasan akan menelepon mamanya. Korban kemudian masuk kamar. Namun setelah beberapa saat, ketika ia periksa korban tidak lagi ada di kamar.

Ketika ia bertanya pada seorang anggota keluarga di rumah itu, dikatakan bahwa korban yang juga siswi SMP di Kupang dijemput oleh lelaki yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor. Ia sempat mencari korban namun hingga tengah malam keberadaan korban tidak ditemui.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved