Gara-gara Naikan Gaji PNS, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu

Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dian Islamiati Fatwa

Editor: Alfred Dama
KOMPAS.com/Fabian Januarius Kuwado
Presiden Joko Widodo saat meladeni wawancara oleh wartawan usai makan siang di Restoran Garuda, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3/2019). 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dian Islamiati Fatwa, melaporkan dugaan kecurangan pada Pemilu 2019 ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu), Jumat (10/5/2019).

Dian menilai, selama masa kampanye pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin patut diduga menyalahgunakan kekuasaan.

Salah satunya terkait kebijakan Presiden Joko Widodo menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

Dugaan pelanggaran lainnya yakni terkait pengerahan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai BUMN semasa kampanye.

"Undang-undangnya jelas mengatur, pejabat negara tidak boleh menjanjikan atau memberikan sesuatu," ujar Dian melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/4/2019).

Menurut Dian, paslon nomor urut 01 itu melakukan pelanggaran terkait politik uang, menaikkan gaji PNS dan pembagian THR yang dipercepat.

Pasal yang dilanggar yakni Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu (UU Pemilu) jo Pasal 1 ayat 28 dan 29 Peraturan Bawaslu RI No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

Selain itu Dian juga melaporkan dugaan tindak pidana umum Pasal 515, 523 dan 547 UU Pemilu terkait kematian Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) dalam jumlah yang sangat besar.

Sebelumnya, pemerintah memastikan kenaikan gaji untuk PNS tahun ini ditambah dengan gaji ke-13 dan ke-14.

Rata-rata, kenaikan gaji dan pensiun pokok ditetapkan sebesar 5 persen sesuai Rancangan Anggaran yang ada.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji PNS tersebut.

"Menyangkut pertama keputusan kenaikan 5 persennya itu sendiri sesuai dengan UU APBN 2019," ujar Sri Mulyani, di Jakarta, Senin (11/3/2019).

Realisasi Kenaikan Gaji

Presiden RI Joko Widodo mengatakan bahwa kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan direalisasikan paling lambat pada awal April 2019.

"Tadi di sana waktu saya salam-salaman ada yang menanyakan Pak ini PNS gajinya naik kapan. Gajinya naiknya kapan saya jawab iya saya ngerti, ini PP-nya baru disiapkan," kata Jokowi dalam sambutan saat meresmikan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar di Lampung Selatan, Jumat (8/3/2019).

"Saya kira Maret ini akan selesai sehingga awal April nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu kepada bapak Ibu sekalian dirapel plus gaji 13, 14," tambahnya.

Menurut Jokowi, pada awal April 2019, para PNS/ aparatur sipil negara akan menerima gaji berikut rapel ditambah dengan gaji ke-13 dan ke-14.

Jokowi menilai, pelayanan yang diberikan ASN kepada masyarakat semakin hari semakin baik, terutama dari sisi kecepatan.

"Saya kira betapa kecepatan pelayanan ASN kita semakin hari semakin kelihatan saya tanyakan ke Pak Sekda di beberapa kabupaten," katanya.

Di Lampung, misalnya, pengajuan perizinan SIUP tidak lagi dipungut biaya dan hanya memakan waktu sehari.

"IMB agak lama saya pikir satu bulan, ternyata ada yang satu minggu itu sudah cukup untuk IMB sehingga saya harapkan investasi di sini perizinan cepat akan menarik investasi yang sebanyak-banyaknya dan kita harapkan akan membuka lapangan pekerjaan yang makin banyak di Provinsi Lampung," kata Jokowi.

PNS Di Jabar

Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, PNS di Jabar berpeluang mendapat tiga kali gaji pada lebaran tahun ini.

Menurutnya, Pemprov Jabar telah menyediakan anggaran untuk gaji pegawai bulan Mei serta Tunjangan Hari Raya ( THR).

"Akan ditransfer 24 Mei sesuai dengan aturan satu bulan gaji, satu komponen take home pay. Totalnya anggarannya saya lupa, tanya BKD," kata Iwa di Gedung Pakuan, Jalan Cicendo, Jumat (10/5/2019).

Selain itu, Iwa juga tengah mengusulkan kepada Kemendagri agar bisa menarik gaji pegawai bulan Juni untuk dibayarkan akhir Mei.

Sebab, pencairan gaji yang biasanya dilakukan awal bulan terhambat dengan cuti hari raya.

Untuk usulan itu, Iwa masih akan berkonsultasi kepada BPK serta Kemendagri untuk menghindari mal-administrasi.

"Cuti bersama rencananya cukup lama 11 hari. Kemarin sempat dibahas mengenai pembayaran bulan Juni. Karena jarak liburnya jauh gak mungkin dibayar tanggal 10 Juni.Sementara Idul Fitri tanggal 5-6 Juni. Jadi kita sedang membahas, usulannya di tanggal 30 Mei dipercepat," ungkap Iwa.

Kabar baik itu juga berlaku bagi pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Jabar.

Bahkan, tahun ini pegawai TKK juga berhak mendapat THR.

"Itu untuk semua termasuk non-ASN, karena sudah ada aturannya. Semula kita ragu ASN itu dapat, tapi non-ASN belum. Sekarang sudah ada aturan yang jelas, sehingga kita mantap untuk merayakan bersama juga," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Jokowi: Gaji PNS Naik Awal April, Sekaligus Gaji Ke-13 dan Ke-14",

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PNS di Jabar Berpeluang Dapat Tiga Kali Gaji Sebelum Lebaran",

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu karena Naikkan Gaji PNS"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved