BRSAMPK Naibonat di Kupang Adakan Sosialisasi Progresa

Hadir sebagai peserta yakni, delegasi dari dinas sosial di Provinsi NTT dan para kepala dinas (kadis) sosial dari enam kabupaten di NTT diantaranya,

Editor: Ferry Ndoen
istimewa
Suasana foto bersama usai pembukaan Sosialisasi Program Rehabilitasi Sosial Anak (Progresa) di Hotel Swiss Bellin Kristal Kupang, Kamis (9/5/2019) malam.   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Balai Rehabilitasi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Naibonat Kupang mengadakan Sosialisasi Program Rehabilitasi Sosial Anak (Progresa) di Hotel Swiss Bellin Kristal Kupang, Kamis (9/5/2019) malam.

Kegiatan lain yang dilakukan adalah Rapat Koordinasi (Rakor) Basis Data Terpadu (BDT) Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - New Generation (SKS-NG) selama tiga hari yakni 9-11 Mei 2019.

Hadir dalam kegiatan Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Dr. Kanya Eka Santi, MSW; Kepala BRSAMPK Naibonat Di Kupang, Supriyono, AKS,MP dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara Efata Kupang, Elias Wisok Mangu, S.Sos.

Intip YUK Strategi Pelatih Persib Bandung Robert Alberts untuk Lini Tengah Maung Bandung

Hadir sebagai peserta yakni, delegasi dari dinas sosial di Provinsi NTT dan para kepala dinas (kadis) sosial dari enam kabupaten di NTT diantaranya, Kadis Sosial Kabupaten Flores Timur, Drs. Theodorus K. Maran, M.Si: Plt Kadis Sosial Kabupaten Nagekeo, Pone Florentius, SE., M.Si; Kadis Sosial Kabupaten Ngada, Yohanes V. Siwe, SH; Kadis Sosial Kabupaten Rote Ndao, Ferdinand Haning, S.Sos.

Selanjutnya, turut hadir Kadis Sosial Kabupaten Sikka, Moni Emi Lusia Laka, SH dan Kadis Sosial Kabupaten Sumba Tengah, Drs. Laiya Sobang.

Maung Bandung Hadapi 3 Laga Berat, Ini Jadwal 5 Pertandingan Awal Persib Bandung

Hadir pula sebanyak 21 Lembaga Kesejahteraan Anak, para Satuan Pekerja Sosial (Sakti Peksos) dan para operator Basis Data Terpadu (BDT) Dinas Sosial.

Kepala BRSAMPK Naibonat Di Kupang, Supriyono, AKS,MP dalam sambutannya mengungkapkan terima kasih karena kehadiran Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Dr. Kanya Eka Santi, MSW untuk memberikan membuka kegiatan sekaligus memberikan materi kepada para peserta.

Liga Indonesia- Inilah Daftar 7 Pemain Persib Bandung dengan Nilai Transfer Termahal

Dia mengungkapkan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menyampaikan informasi dan kerja sama antar instansi terkait dalam pelaksanaan Progresa yang disarankan BRSAMPK Naibonat di Kupang.

Tujuan berikutnya adalah meningkatkan koordinasi dan kerja sama antar instansi terkait dalam mengimplementasikan Progresa terutama di wilayah Provinsi NTT.

Lebih lanjut, tujuan selanjutnya adalah menghimpun data dan memperbaiki kualitas BDT Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - New Generation (SKS-NG) dalam rangka penyaluran bantuan sosial.

"Permasalahan anak kan itu kompleks dan dinas sosial tidak mungkin menangani sendiri karena banyak keterkaitannya sehingga perlu koordinasi. Bentuk koordinasi yang ril misalnya rujukan, ketika Dinas Sosial tidak bisa menangani anak maka akan dirujuk ke kami. Kemudian perlu koordinasi untuk secara bersama merespon kasus. Itu contoh rillnya," ungkapnya.

Maung Bandung Duetkan Rene Mihelic dan Artur Gevorkyan, Ini Formasi pemain Persib vs Persebaya

Sementara itu, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Dr. Kanya Eka Santi, MSW disela kegiatan mengatakan, program Progresa merupakan kebijakan dari kementerian Sosial terkait dengan rehabilitasi sosial anak khususnya.
"Kebijakan ini diterbitkan untuk merespon Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda dimana telah dijelaskan untuk rehabilitasi sosial juga," paparnya.

Dijelaskannya, pemerintah pusat dibawah Kementerian Sosial dapat menangani atau melaksanakan rehabilitasi sosial pada tataran lebih lanjut.

"Untuk yang level dasar itu dilakukan melalui standar pelayanan minimal yang dilakukan oleh pemerintah provinsi melalui panti dan Pemerintah kabupaten kota melalui luar panti, Namun demikian kami barusan menjelaskan juga peran pusat. Peran pusat itu kebijakannya adalah Kami mencoba menangani atau melaksanakan rehabilitasi sosial kalau di daerah levelnya dasar maka kami di level yang level advance atau tingkat lanjut atau tingkat mahir," katanya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved