Video Haikal Hassan Sebut Maruf Wakil Presiden di Ijtima Ulama 3, Begini Reaksi Pendukung Prabowo
Haikal Hassan Sebut Maruf Wakil Presiden di Ijtima Ulama 3, Pendukung Prabowo Kompak Bereaksi Begini
POS-KUPANG.COM - Juru Bicara Badan Nasional Pemenangan pasangan calon 02 Prabowo-Sandiaga, Haikal Hassan menyebut calon wakil presiden nomor urut 01 KH Maruf Amin sebagai Wakil Presiden.
Hal tersebut disampaikan Haikal Hassan saat menghadiriIjtima Ulama 3 di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Mendengar kekeliruan Haikal Hassan pendukung presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga yang hadir langsung memberikan sebuah reaksi dengan kompak.
Peristiwa tersebut terlihat melalui video di channel YouTube Macan Idealis, Rabu (1/5/2019).
Penelusuran TribunJakarta.com Ijtima Ulama itu dihadiri para ulama yang juga pendukung 02 Prabowo-Sandiaga.
Di depan para pendukung 02, Haikal Hassan sempat salah menyebut Ma'ruf Amin sebagai wakil presiden, padahal saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu belum menetapkan siapa pemenang Pilpres 2019.
Mulanya, Haikal Hassan berada di antara para ulama yang sedang bersantap makan di meja-meja bundar.
• Heboh Pemecatan Ustadz Abdul Somad Diduga karena Dukung Prabowo, Begini Penjelasan Rektor UIN
• Ustadz Yusuf Mansur dan Aa Gym Sama-Sama Unggah Ini, Mohon Bersabar Ini Ujian Meskipun Mengecewakan
• Jengkel dengan Pelaksanaan Pilpres 2019, Amien Rais Pastikan Ada Kejutan untuk KPU dan Pemerintah
"Para Ustadz para kiai kita akan mengetuk hati Kiai Ma'ruf, Kiai Maruf adalah wakil presiden," ujar Haikal Hassan dikutip TribunJakarta.com pada Jumat (3/5/2019).
Mendengar sebutan tersebut, para hadirin yang mendengarnya langsung memberikan reaksi dengan cepat dan kompak.
Mereka menyebut KH Maruf Amin saat ini masih berstatus sebagai calon wakil presiden.
"Calon wakil presiden," jawab beberapa hadirin.
Mendapati dirinya salah ucap, Haikal Hassan lalu membenarkan pernyataannya.
Ia lalu mengulang pernyataan soal KH Maruf Amin dengan menyebutkan sebagai calon wakil presiden.
"Calon wakil presiden dari paslon 01 yang telah kita lihat secara sah dan meyakinkan banyak terjadi kecurangan," ujar Haikal Hassan membetulkan pernyataanya.
"Wallahu A'lam apakah disengaja atau tidak disengaja tapi terbukti telah terstruktur dan masif," tambahnya.
Lalu, Haikal Hassam berinisiatif untuk mendaftar orang yang ingin datang ke kediaman KH Maruf Amin.
"Mari buat daftar untuk datang ke sowan ke rumah Kiai Maruf, insha Allah dipelopori oleh teman-teman kita semua yang ada di sini."
"Siapa yang ikut? Siapa yang ikut? Ke ane ke ane," ujar pendakwah ini.
Diketahui, pernyataan Haikal Hassan itu merupakan ajakan para hadirin yang datang di Ijtima Ulama 3 untuk menyambangi cawapres KH Maruf Amin.
Ustadz Haikal Hassan saat salah sebut jabatan KH Maruf Amin, Rabu (1/5/2019) (YouTube Macan Idealis)
SIMAK VIDEONYA:
Soal 5 Rekomendasi Hasil Ijtima Ulama 3, Sandiaga Uno Tak Banyak Beri Komentar
Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno memberikan tanggapannya terkait Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional Indonesia 3, yang menghasilkan lima rekomendasi.
Kelima rekomendasi itu adalah:
1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses Pemilu 2019.
2. Mendorong dan meminta kepada BPN PAS untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses Pilpres 2019.
3. Mendesak Bawaslu dan KPU memutuskan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01.
4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar’i dan legal konstitusional, dalam melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019.
5. Memutuskan bahwa perjuangan melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amar makruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum demi menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat.
Sandi, panggilan karibnya, menentukan sikapnya untuk menghormati ulama dan mendengar masukannya.
"Ulama tentunya harus kita muliakan. Ulama harus kita dengarkan masukannya," ujar Sandi selepas menghadiri wisuda Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) di ICE BSD, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Kamis (2/5/2019).
Saat ditanyakan mengenai poin-poin dari rekomendasi hasil ijtima itu, Sandiaga mengatakan dirinya tidak kompeten mengomentari.
Ia menerima lima poin rekomendasi itu hasil sebuah ijtima ulama.
"Saya tentunya tidak berkompetensi menanggapi apa yang disampaikan Ijtima Ulama, tentunya itu adalah hasil dari Ijtima Ulama, dan harus disikapi semua elemen bangsa," ujarnya.
Prabowo Bicara Penetapan Status Tersangka Ustadz Bachtiar Nasir, Kaitkan dengan Ijtima Ulama III
Calon Presiden Parbowo Subianto angkat bicara mengenai penetapan status tersangka kepada Ustadz Bachtiar Nasir.
Prabowo menilai, penetapan status tersangka pada Ustadz Bachtiar NAsir merupakan bagian dari kriminalisasi ulama.
Seperti diketahui, Polri menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami anggap ini adalah upaya kriminalisasi terhadap ulama dan upaya untuk membungkam pernyataan sikap dari tokoh-tokoh masyarakat dan unsur elemen dalam masyarakat," kata Prabowo Subianto di kediamannya, Jalan Kertanegara nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Bagaimana tidak, menurut Prabowo, Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang terjadi pada 2017 lalu.
Bahkan menurut Prabowo tidak ada sama sekali unsur pidana dalam kasus Bachtiar Nasir itu.
Untuk diketahui Ustadz Bachtiar Nasir dietapkan sebagai tersangka kasus TPPU Yayasan Keadilan Untuk Semua.
"Ada pemangilan-pemanggilan terhadap beberapa unsur tokoh-tokoh pendukung kami. Yaitu sudah mulai ada pemanggilan ke UBN dinyatakan tersangka oleh polisi mengenai kasus yang sudah lewat 2017, lalu di mana dari berbagai segi sebetulnya tidak ada unsur pidana," katanya.
Prabowo menilai bahwa penetapan tersangka Bachtiar Nasir sangat berkaitan dengan gelaran Ijtima Ulama 3 yang salah satu hasilnya meminta KPU mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf.
Penetapan tersangka sebagai reaksi terhadap hasil ijtima ulama ke 3 itu.
"Bagi kami demokrasi dan kehidupan konstitusi menjamin hak setiap individu untuk menyampaikan pendapat. Ini hak yang paling mendasar," katanya.
Polisi kantongi alat bukti
Mabes Polri mengungkap dua alat bukti yang menjerat Ustadz Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan alat bukti yang pertama berupa keterangan dari tersangka AA.
AA diketahui menjabat sebagai Ketua YKUS.
AA juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Yang pertama dari hasil pemeriksaan, keterangan tersangka AA. AA perannya mengalihkan kekayaan yayasan," ujar Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Dedi Prasetyo memaparkan atas perbuatannya, AA diduga melanggar Pasal 70 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001, juncto Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Yayasan, serta juga Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP.
Sementara alat bukti kedua yang menjerat Bachtiar adalah hasil audit rekening YKUS.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan penyidik telah menemukan adanya aliran dana umat yang digunakan tak sebagaimana mestinya.
"Jadi ada penyimpangan penggunaan rekening. Ini adalah dana umat, dana masyarakat, tapi peruntukannya bukan untuk bantuan, tapi untuk kegiatan-kegiatan lain. Ini sudah diaudit," kata dia.
Lebih lanjut, keterangan Manajer Divisi Network BNI Syariah cabang Tempo Pavilion I Jakarta berinisial I memperkuat adanya aliran dana yang tak sesuai peruntukannya.
I diketahui juga telah menyandang status tersangka seperti AA pada tahun 2017 dalam kasus yang sama.
"Dia yang terima kuasa dari Pak BN (Bachtiar Nasir) untuk mencairkan sejumlah uang. Kepada yang bersangkutan (I) juga dikenakan Pasal 63 ayat 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah," jelasnya.
Berdasarkan hasil audit rekening, keterangan saksi dan tersangka, disebut ada dana sebesar Rp 1 miliar yang diselewengkan.
Dedi menyebutkan dana itu diberikan kepada Marlinda atas perintah Bachtiar.
Marlinda hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Dirinya diketahui menjadi perantara antara bank dengan Bachtiar.
"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka dan para saksi yang dimintai keterangan, ini sejumlah Rp 1 miliar," katanya.
Tanggapan Ustadz Bachtiar Nasir
Beredar viral sebuah video dimana Ustadz Bachtiar Nasir mengomentari penetapan dirinya sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Dalam video itu, Ustadz Bachtiar Nazir nampak mengenakan baju atasan warna putih dilengkapi dengan peci hitam. Ia duduk disebuah sofa warna krem dan bermotif flora.
Ia mengatakan bahwa kasus yang menjeratnya sangat sarat dengan muatan politik. Alasannya, kasus itu adalah kasus lama yakni tahun 2017 silam.
"Hari ini tanggal 8 ya persis dengan 8 Mei hari pemanggilan saya nanti jam 10 ke Bareskrim atas tuduhan tersangka.
Tersangka money laundry apalagi pengalihan kekayaaan hak yayasan.
Ya sudah lah ini masalah lama tahun 2017 dan ini tentu sangat politis," ujar Bachtiar, dalam video yang diterima Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).
Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum Bachtiar yakni Aziz Yanuar membenarkan perihal kebenaran video tersebut saat bertandang ke Bareskrim Polri.
Ia menyambangi Bareskrim untuk melaporkan penundaan dan ketidakhadiran Ustadz Bachtiar Nazir dalam pemanggilan selaku tersangka.
Unsur politis yang dirasakan kliennya, disebut Aziz lantaran keterlibatan Ustadz Bachtiar Nazir dalam Ijtimak Ulama III pada 1 Mei 2019.
"Masukan-masukan dari pihak-pihak lain ditangkap oleh Ustadz Bactiar Nasir kemungkinan karena aktifitas beliau di Ijtimak Ulama III," katanya. (TRIBUNJAKARTA.COM)