Organisasi Bantuan Hukum Tandatangani Perjanjian Kerja dengan Kakanwil Kemenkumham NTT
Sebanyak tujuh Organisasi Batuan Hukum (OBH) melakukan penandatanganan perjanjian kerja dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT
Penulis: Ryan Nong | Editor: Adiana Ahmad
Selain itu, ia menekankan kepada OBH untuk memiliki paralegal. Hal ini harus dilakukan karena sebaran OBH dan advokat belum ideal dibanding jumlah penduduk dan letak geografis daerah. Paralegal, lanjutnya dapat menjadi rujukan pertama masyarakat desa saat berhadapan dengan hukum dan menjadi sumber informasi hukum di desa atau kelurahan. Urgensi paralegal juga dijelaskan, dapat membantu penyelesaian masalah hukum masyarakat berdasarkan kekeluargaan atau musyawarah tanpa harus melalui pengadilan.
“Pokoknya setiap OBH itu harus memiliki paralegal sebagai garda terdepan dalam upaya pembentukan masyarakat sadar hukum dan keluarga sadar hukum,” katanya.
Marcia juga menjelaskan, apabila di daerah belum terdapat OBH, maka penyelenggara dapat bekerjasama dengan PBH yang telah lulus verifikasi dan akreditasi dari kabupaten atau kota lain di provinsi yang sama. Selain itu,PBH juga dapat merekrut advokat dan atau paralegal di luar dari yang telah terdaftar, apabila di kabupaten atau kota bum terdapat OBH. (*)