Dua Jam KPK Geledah Ruang Kerja Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat, Ini Hasilnya
Dua Jam KPK Geledah Ruang Kerja Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat, Ini Hasilnya
Dua Jam KPK Geledah Ruang Kerja Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat, Ini Hasilnya
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggeledah ruang kerja anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 11.00 hingga pukul 13.00 WIB, Sabtu (4/5/2019). "Ruangan yang digeledah adalah ruangan anggota DPR-RI, M. Nasir," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (4/5/2019).
• Pidato Pertama di Depan Publik, Kaisar Naruhito Minta Rakyat Jepang Kerjasama dengan Negara Lain
Menurut Febri, penggeledahan dilakukan untuk menelusuri informasi terkait penyidikan kasus yang menjerat anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso, sebagai tersangka.
Namun demikian, KPK tidak melakukan penyitaan dari proses penggeledahan tersebut karena tidak ditemukan bukti yang relevan dengan pokok perkara.
"KPK melakukan penggeledahan sebagai bagian dari proses verifikasi terkait dengan informasi dugaan sumber dana gratifikasi yang diterima BSP (Bowo Sidik Pangarso)," kata Febri.
• Eddy Soeparno: Seusai Pilpres 2019 Prabowo akan Bicarakan Kelanjutan Koalisi hingga Pemilu 2024
Sebelumnya, KPK menetapkan Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka. Selain Bowo, KPK juga menetapkan pihak swasta dari PT Inersia, Indung dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti sebagai tersangka.
Bowo dan Indung diduga sebagai penerima suap. Sementara, Asty diduga sebagai pemberi suap.
Bowo diduga menerima fee kepada PT HTK terkait biaya angkut untuk distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Fee yang diterima sejumlah 2 dollar Amerika Serikat per metrik ton.
KPK menduga telah terjadi 6 kali penerimaan oleh Bowo di berbagai tempat. Nilainya sekitar Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.
Atas perbuatannya, Bowo dan Indung disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian, Asty disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK Geledah Ruangan Menteri Perdagangan
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggeledah kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Senin (29/4/2019). Adapun lokasi yang digeledah adalah ruangan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan terkait kepentingan penanganan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.