RS Harus Terakreditasi Saat Kerja Sama Dengan BPJS Kesehatan, Ini Maksudnya

BPJS Kesehatan memberikan syarat untuk rumah sakit yang bekerja sama harus diakreditasi. Tujuannya untuk meningkatkan mutu pelayanan

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Hermina Pello
POS-KUPANG.COM/ Yeni Rachmawati
BPJS Kesehatan cabang Kupang gelar Jumpa Pers Akreditasi Rumah Sakit di Kantor tersebut, Kamis (252019). 

Dijelaskannya, memang ada pertimbangan tertentu mengapa BPJS tetap menjalin kerja sama denganRS yang belum terakreditasi. Misalnya aksesibilitas, kecukupan jumlah faskes dan peserta yang harus dilayani serta jangkauan. Inilah menjadi dasar dari Kemenkes pada akhir 2018 untuk dikeluarkan rekomendasi ke beberapa RS.

Meskipun belum terakreditasi tapi tetap melanjutkan menjalankan kerja sama, dengan syarat harus menyelesaikan akreditasi sampai 30 Juni 2019.

Semua RS yang bekerja sama dengan BPJS ada 11 RS yang sudah terakreditasi, begitu juga RS Kabupaten Kupang, RS Ba'a dan RS Kalabahi.

Bila RS yang sudah bekerja sama tapi tidak melayani pasien dengan baik, lanjutnya, sudah ada sanksi yang diatur dalam PKS antara BPJS Kesehatan dan RS.

Bila ditemukan ada kondisi-kondisi dalam satu pihak melanggar atau melakukan hal yang tidak sesuai dengan PKS yang ditandatangani bersama maka akan ada surat teguran sampai teguran ketiga, kemudian pihak BPJS kesehatan berhak melakukan pemutusan kerja sama. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved