Bawaslu SBD Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang TPS 1 Desa Pero, SBD
Sesuai ketentuan undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017, KPU SBD selaku penyelenggara pemilu memiliki waktu 10 hari
Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
Bawaslu SBD Rekomendasikan PSU TPS 1 Desa Pero, SBD
POS-KUPANG.COM|TAMBOLAKA---Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, Nikodemus Kaleka mengatakan, telah mengeluatkan surat rekomendasi kepada KPU SBD untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 1 di Desa Pero, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya tertanggal 19 April 2019.
Sesuai ketentuan undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017, KPU SBD selaku penyelenggara pemilu memiliki waktu 10 hari ke depan mempersiapkan PSU tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, Nikodemus Kaleka menyampaikan hal itu di kantornya, Sabtu (20/4/2019) siang.
Menurutnya, rekomendasi PSU di TPS 1 Desa Pero, Kecamatan Wewewa Barat, SBD terjadi karena adanya dugaan pelanggaran pemilu karena salah satu oknum anggota KPPS di TPS 1 Desa Pero itu melakukan pencoblosan dua surat suara untuk DPRD Kabupaten sekaligus sebagaimana dilaporkan saksi PAN yakni Petrus Tanggu Bili yang bertugas sebagai saksi di TPS 1 itu kepada Panwas Kecamatan Wewewa Barat usai pencoblosan, Rabu (17/4/2019).
Berdasarkan hasil keterangan saksi pelapor, Petrus Tanggu Bili, awalnya pelaku yang adalah anggota KPPS mendapat giliran untuk mencoblos mengambil lima surat suara dari petugas untuk selanjutnya menuju bilik suara melakukan pencoblosan.
Namun nampak gelagat anggota KPPS itu kembali untuk mengambil lagi surat suara dimeja petugas sehingga langsung ditegur saksi PAN. Oknum petugas KPPS itu mengurungkan niatnya dan kembali menuju bilik suara melakukan pencoblosan. Melihat gelagat seperti itu maka saksi PAN terus mengawasinya.
• Kenali Manfaat Buah Ini, Dari Mengurangi Hipertensi Sampai Kanker!
• KPU TTS Benarkan Adanya Anggota KPPS Yang Mencoblos Surat Suara Pemilih Lain
• KPU TTS Benarkan Adanya Anggota KPPS Yang Mencoblos Surat Suara Pemilih Lain
Oknum KPPS baru ketahuan ketika hendak memasukan surat suara kedalam kotak suara usai mencoblos di bilik suara untuk DPRD kabupaten dimana lipatan surat suara cukup tebal sehingga sulit masuk ke kota surat suara kabupaten dan pada saat bersamaan langsung ditangkap tangan oleh saksi PAN, petrus Tanggu Bili. Dan terbutkti ada dua surat suara kabupaten yang dicoblos sekaligus.
Selanjutnya, saksi Petrus Tanggu Bili menyampaikan kepada semua saksi yang hadir termasuk pengawas TPS dan seterusnya melaporkan ke panwas Kecamatan Wewewa Barat, hari itu juga.Kini, persoalan itu sedang ditangani Gakkumdu SBD.
Ia menambahkan, Gakkumdu sudah meminta klarifikasi para pihak bersangkutan dan sedang mengkaji lebih lanjut. Bila dibutuhkan pendalaman lagi maka tidak menutup kemungkinan pekan depan akan dilakukan pemeriksaan lagi.
Sementara itu Ketua KPU SBD, Mikael Bulu, S.H didampingi dua komisioner KPU SBD, Roni Malelak dan Dickson Daly yang diminta komentar di kantor Bawaslu SBD sesaat sebelum mengadakan pertemuan koordinasi dengan Ketua Bawaslu SBD, Nikodemus Kaleka, Sabtu (20/4/2019) siang mengatakan, belum menentukan waktu penungutan suara ulang di TPS 1 , Desa Pero, Kecamatan Wewewa Barat paskah menerima surat rekomendasi PSU dari Bawaslu SBD.
Ia mengaku kedatangannya ke kantor Bawaslu SBD untuk berkoordinasi terkait rencana pelaksanaan PSU tersebut. Harapan setelah pertemuan itu, pihak KPU SBD akan menentukan waktu pelaksanaan PSU di TPS 1 Desa Pero, Kecamatan Wewewa Barat, SBD.
Semua itu dilakukan agar pelaksanaan PSU di TPS 1 itu berjalan aman dan lancar. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter)