Ngetes Prabowo Soal Mobile Legend, Ternyata Ini Prestasi Jokowi di Dota Menurut Kaesang Pangarep
Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, membocorkan 'prestasi' (MMR) bapaknya dalam e-sport Dota (Defense of the Ancients).
Prabowo tidak menyalahkan Presiden Joko Widodo atas pembangunan yang menyimpang dari
filosofi bangsa.
Prabowo mengatakan pembangunan yang menyimpang adalah kesalahan semua anak bangsa.
"Saya terus terang saja. Saya tidak menyalahkan Pak Jokowi. Saya tidak menyalahkan. Ini
kesalahan kita sebagai bangsa dan sudah berjalan belasan, bahkan puluhan tahun, tapi kita harus
berani mengoreksi diri kita," kata Prabowo.
Prabowo mengajak semua elemen masyarakat untuk kembali kepada Undang-undang Dasar
1945.
Prabowo mendesak pemerintah untuk merencanakan pembangunan industrialisasi, menciptakan
lapangan pekerjaan dan memastikan kesejahteraan petani dan nelayan.
"Ini kesalahan kita semua. Kita ini salah jalan. Kita harus kembali ke UUD 1945 Pasal 33.
Belajar yang baik," ujar Prabowo.
Terkait pembangunan infrastruktur yang menjadi kritik Prabowo, Jokowi menegaskan pembangunan infrastruktur justru memiliki peran dalam pengembangan suatu kawasan industri.
Menurut Jokowi masyarakat memerlukan infrastruktur yang memadai untuk meningkatkan
perekonomian.
"Artinya memerlukan tahapan-tahapan. Ini yang sedang kita kerjakan. Infrastruktur yang kita
bangun akan terhubung dengan kawasan industri, akan terhubung dengan kawasan pariwisata.
Tidak mungkin langsung membalik tangan kemudian langsung bisa mengekspor," ujar Jokowi.
Joko Widodo mengatakan jika infrastruktur telah memadai, maka pengembangan sumber daya
manusia menjadi prioritas berikutnya untuk meningkatkan perindustrian.
Pengembangan sumber daya manusia menjadi tahapan kedua yang disusul reformasi struktural
dan urusan teknologi.
Aa Gym (tengah) menyampaikan dukungan untuk Prabowo-Sandi. (Capture IG)
Hari tenang
Sementara itu Sabtu (14/4/2019)besok, adalah hari terakhir kampanye bagi seluruh peserta
Pemilu, termasuk pasangan capres dan cawapres.
Selanjutnya untuk tiga hari ke depan, akan memasuki masa tenang sejak hari ini Minggu (14/4)
hingga Selasa (16/4).
Pada masa tenang nanti, peserta Pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apapun.
Seperti menyampaikan citra diri, visi-misi, dan mempengaruhi orang lain untuk memilih.
Seluruh alat peraga kampanye yang tersebar di jalan-jalan juga harus di copot.
Bila peserta Pemilu melanggarnya, maka mereka akan dikenakan sanksi berupa ancaman pidana
karena berkampanye di luar jadwal.
Namun, sanksi itu hanya sebatas pidana dan tidak sampai membatalkan kepesertaannya di
Pemilu 2019.
Pelarangan APK dan seluruh bentuk kegiatan kampanye juga dilarang di hari pencoblosan
tanggal 17 April 2019.
"Ketika masuk masa tenang, tidak ada kegiatan namanya kampanye dalam bentuk apapun.
Dan itu bisa larangan dan masuk kategori sanksi pidana pemilu berupa kampanye di luar jadwal.
Sanksi pidananya saja, tak sampai mendiskulifikasi. Jadi sanksi pidananya saja," kata Ketua
Bawaslu RI Abhan.
Sementara itu, Direktur Litigasi Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Ardiansyah, mengungkapkan pengaturan larangan pengumuman hasil survei hasil pemilu pada masa tenang bukan untuk membatasi informasi terkait elektabilitas bagi kontestan pemilu ataupun masyarakat.
Menurut dia, upaya pengaturan dilakukan agar penyelenggaraan pemilihan umum dapat berjalan
dengan baik dan pada akhirnya asas-asas pemilihan pemilu sebagaimana ditentukan oleh
konstitusi akan tercapai secara baik.
Hal ini diungkapkan pada saat memberikan keterangan terkait uji materi Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (11/4).
Perkara teregistrasi dengan nomor 24/PUU-XVII/2019 dan 25/PUU-XVII/2019.
Dia menjelaskan, pengumuman perkiraan hasil penghitungan cepat pemilu dilakukan paling
cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Pengaturan mengenai hal ini dilakukan karena adanya perbedaan waktu antara Indonesia barat,
tengah, dan timur, sehingga selesainya pelaksanaan pemilu tidak bersamaan.
"Diharapkan dengan adanya pengaturan ini, hasil penghitungan suara cepat yang diumumkan
lebih akurat karena proses pemilu di semua wilayah telah selesai," kata Ardiansyah, seperti
dilansir laman Mahkamah Konstitusi (MK) pertengahan April lalu.
Sehingga, menurut pemerintah, kegiatan survei dilakukan oleh lembaga survei di masa tenang
dapat mengganggu ketertiban umum dan oleh karena itu relevan jika semua pihak melakukan
pelanggaran pemilu diberi sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 488 sampai
dengan Pasal 554 Undang-Undang Pemilu.
Ketua KPU RI Arief Budiman menyebut soal tak tercemarnya masa tenang oleh euforia
merupakan kedewasaan dari mereka yang terlibat dalam pemilu. Yakni penyelenggara, peserta
dan para pemilih itu sendiri.
"Sebetulnya perlu kedewasaan dari kita semua, ya penyelenggara pemilu, peserta pemilu,
termasuk pemilih untuk menjaga agar masa tenang tak terusik dengan urusan kampanye," ujar
Ketua KPU Arief Budiman.
Bagi KPU, masa tenang nanti akan dilakukan dengan fokus menyiapkan dan memantau distribusi logistik berjalan mulus sesuai rencana.
Selain itu, KPU juga mengimbau kepada para peserta pemilu untuk membersihkan segala bentuk
alat peraga kampanye yang mereka pasang.
"Peserta pemilu saya pikir juga harus mempersiapkan diri itu. Kalau menurut Undang-Undang
kan peserta pemilu harus membersihkan semua alat peraga kampanye yang dia pasang,"
ungkapnya.
Bila semua bisa dijalankan dengan tertib, maka harapan jalannya pelaksanaan pemungutan suara
yang kondusif bisa terwujud. (tribun bogor/tribunnetwork/deo/yud)
Artikel ini sebelumnya tayang di Tribun Bogor berjudul: Jokowi Tanya Mobile Legends ke
Prabowo di Debat Kelima, Kaesang Bocorkan 'Prestasi' Bapak di Dota