VIDEO: Mahasiswa Asal Solor Flotim Perkosa Siswi SMP dan Paksa Gugurkan Kandungan Korban
VIDEO: Mahasiswa asal Solor Flotim 3 kali memperkosa siswi SMP dan paksa gugurkan kandungan korban.
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
VIDEO: Mahasiswa asal Solor Flotim memperkosa siswi SMP dan paksa gugurkan kandungan korban.
POS-KUPANG.COM | KUPANG - VIDEO: Mahasiswa asal Solor Flotim 3 memperkosa siswi SMP dan paksa gugurkan kandungan korban.
Hal ini diakui oleh korban bernama MET (16). MED mengaku telah mengandung jabang bayi setelah tiga kali dipaksa melayani nafsu bejat seorang mahasiswa berinisial YV (26), asal Solor, Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT.
Kini MET sedang hamil 6 bulan.
Bagaimana faktanya?
Berikut faktanya diungkapkan korban kepada POS-KUPANG.COM.
1. Mahasiswa asal Solor Flotim 3 kali memperkosa siswi SMP dan paksa gugurkan kandungan korban.
Aksi tersebut dilakukan YV saat rumah dalam keadaan sepi.
2. MET menjelaskan, pencabulan dilakukan pertama kali pada Juni 2018 di rumahnya.
Saat itu MET menjelaskan ibunya, Magdalena, sedang keluar rumah untuk menjaga keluarganya yang tengah bersalin.
3. Aksi Pencabulan kedua dilakukan bulan Oktober 2018. Saat itu MET mengaku dua kali dipaksa untuk melayani nafsu bejat YV.
Aksi tersebut lagi-lagi dilakukan saat Magdalena dan adiknya yang merupakan calon istri YV sedang pergi ke kebun.
4. MET berusaha untuk melawan saat hendak dicabuli. Tetapi YV menindih dan menekan tubuhnya hingga ia tak berdaya. "Dia paksa saya. Dia dorong saya. Saya sempat melawan tapi tidak kuat," ucap MET.
5. Saat mengetahui MET hamil, YV sempat memaksa MET untuk meminum ramuan yang dibuatnya, untuk menggugurkan kandungan. "Dia (pelaku) paksa saya minum itu obat, tapi saya tidak mau," ujar MET.
6. Kehamilan MET juga diketahui sang ibu, Magdalena. Magdalena sangat terpukul mengetahui anak perempuannya dihamili oleh calon suami adiknya sendiri.
7. YV dan calon istrinya itu berstatus mahasiswa di salah satu universitas swasta di Kota Kupang dan tinggal di kosan di wilayah Kota Kupang. "Pelaku ini saya punya adik nona (perempuan) punya calon suami. Jadi dia tinggal dengan kami. Tapi tidak satu rumah. Mereka tinggal di rumah kosong di belakang rumah saya sudah empat tahun," ujarnya.
"Dulu mereka tinggal di kos tapi mama kosnya tidak kasih izin karet mereka belum sah (nikah)," papar Magdalena yang berprofesi sebagai petani ini.
8. Janda delapan anak ini mengetahui kehamilan anaknya karena perubahan sikap dan tingkah laku serta perubahan fisik dari MET.
"Saya sebagai ibu tahu bagaimana anak saya. Awalnya dia jujur kalau hamil, tapi tidak kasitahu siapa laki-laki yang kasih hamil dia," ungkapnya.
Saat ibadah syukur ulang tahun MET 29 Maret 2019 lalu, MET akhirnya mengaku bahwa yang menghamilinya adalah YV.
"Saya ambil Alkitab dan taruh Alkitab itu di kepalanya untuk minta dia (korban) mengaku siapa pelakunya," kisahnya.
9. Mendengar hal yang mengejutkan itu, Magdalena pun menemui adiknya untuk menghubungi YV yang saat itu telah pulang ke kampung halamannya di wilayah Solor, Kabupaten Flores Timur pada Maret lalu.
10. "Saya suruh telepon calon suaminya, dan pelaku jujur kalau sudah kasih hamil anak saya. Waktu telepon dia (pelaku) bilang, supaya keluarga besar tidak tahu, dia mau bawa anak saya ke kampungnya untuk bersalin dan masuk ke kartu keluarganya," ujarnya.
Mendengar hal ini, Magdalena pun menolaknya.
"Saya menolak itu. Saya tidak gila untuk kasih anak saya ke tempat yang saya tidak tahu, sudah jelas dia (pelaku) bersalah," jelas sembari mengusap air matanya.
11. Tidak terima karena pelaku tidak bertanggungjawab, Magdalena menghubungi ayahnya, Daniel Neno (51), dan korban ke Polda NTT pada Sabtu (6/4/2019) lalu.
Saat melapor dan meminta bantuan hukum di LBH Surya NTT, korban dan keluarga ditemani Ketua Ketua Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) NTT, Adelia.
Ada juga Firmanu Cahyono Plh Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Dinas Pengendalian Penduduk KB Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kupang.
12. Korban merupakan anak dibawah umur dan berstatus pelajar SMP di Kabupaten Kupang. Saat ini, korban tengah hamil enam bulan.
"Kami sudah diberikan kuasa untuk menangani kasus ini dan surat kuasa telah ditandatangani. Tadi kami sudah kontak penyidik PPA Polda NTT, besok ibu dan kakek korban diminta untuk ke Mapolda NTT agar pelaku bisa segera ditangkap," kata Ketua LBH Surya NTT, E Nita Juwita SH MH.
Pihaknya berkomitmen untuk mendampingi dan mengkawal kasus tersebut hingga kasus.
Informasi yang dihimpun oleh pihak keluarga, pelaku yang akan mengikuti wisuda di bulan ini telah berada di Kota Kupang.
Pihak keluarga berharap pelaku segera ditangkap dan diproses hukum atas perbuatannya. (POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)
Nonton Videonya Di Sini :