Bawaslu NTT Proses ASN Terlibat Politik Praktis

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT sementara memroses keterlibatan ASN di sejumlah kabupaten di NTT.

Editor: Ferry Ndoen
pos kupang.com, oby lewanmeru
thomas jawa kpu ntt 

Bahkan, lanjutnya, ASN/PNS juga dilarang memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan.‎
Sedangkan, larangan lain,

yakni, memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara, ‎terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, ‎menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, ‎membuat keputusan dan/atau tindakan yang

menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan/atau ‎mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,

ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

"Harapan saya bagi peserta pemilu di sisa masa kampanye mengikuti aturan dan melakukan pelanggaran khususnya money politic. Kami tim Gakumdu akan serius menangani soal ini dan terbukti di Kabupaten Kupang salah satu celeg telah diputus terbukti melakukan tindak pidana money politic," ujarnya.

Dikatakan, Bawaslu NTT mengharapkan suasana pesta demokrasi layaknya sebuah pesta sesungguhnya dan masyarakat tidak terprovokasi oleh isu sara, ujaran kebencian. " Biarkan masyarakat pemilih di TPS nanti bebas menentukan pilihannya tanpa ada intimidasi. Bagi Pemilih gunakan hak pilih untuk memilih pemimpin bangsa ini dan tidak golput," ujarnya. (*).

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved