Jika Terbukti Hancurkan Barang Bukti, Seungri Bakal Jadi Tersangka di 5 Kasus!

Tahun 2019 jadi tahun buruk buat karir Seungri eks BIGBANG. Saat ini Seungri terancam jadi tersangka lima kasus jika terbukti hancurkan barang bukti

Editor: Adiana Ahmad
Soompi.com
Seungri BIGBANG 

Jika Terbukti Hancurkan Barang Bukti, Seungri Bakal Jadi Tersangka di 5 Kasus!

POS-KUPANG.COM- Tahun 2019 tampaknya jadi tahun buruk buat karir Seungri eks BIGBANG.

Mantan member BIGBANG itu harus mundur dari industri hiburan Korea Selatan dan menghadapi banyak tuntutan.

Pernyataan mundurnya dari industri hiburan berbarengan dengan keputusannya buat keluar dari YG Entertainment dan BIGBANG.

Bermula dari Seungri yang terseret kasus Burning Sun, sebuah club malam yang pernah dikelolanya dan beberapa tuntutan.

Takut Dibayangi Skandal Seungri, Penggemar Minta YG Entertainment Tunda Jadwal Comeback BLACKPINK

Enggak cuma itu, ia juga ikut dalam kasus penyebaran foto dan video mesum di grup chat bareng Jung Joon Young.

Terbaru, Seungri diduga berusaha buat menghancurkan barang bukti dari kejahatan yang ia lakukan dengan memerintahkan anggota grup chat buat ganti hp.

Pada Kamis (4/4/2019), pihak Seoul Metropolitan Police Agency memanggil Seungri untuk penyelidikan terkait penghapusan barang bukti.

Polisi melakukan penyelidikan tersebut setelah diketahui pada 26 Februari lalu Seungri menyuruh member grup chat buat ganti hape dengan tang baru.

Hal tersebut juga terbukti saat hampir seluruh member grup chat termasuk Seungri, Jung Joon Young, dan Choi Jong Hoon menyerahkan hape baru.

Setelah Seungri, Giliran Seorang Anggota Grup Idol KPop Dilaporkan dengan Tuduhan Pelecehan Seksual

Pengakuan Choi Jong Hoon

Mantan leader FTISLAND itu mengatakan pada polisi jika Seungri menyuruhnya untuk ganti hape.

Alasan yang sama juga dikatakan oleh Jung Joon Young dan lainnya.

Seungri tetap sulit terjerat hukuman untuk kasus penghancuran bukti

Menurut ahli hukum Joo Young Geul, Seungri tetap sulit menerima hukuman tentang penghancuran bukti.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved