Ini Upaya KPP Pratama Kupang Ajak Para Wajib Pajak Badan

KPP Pratama Kupang terus berupaya untuk mendorong para wajib pajak baik perorangan maupun badan untuk bisa melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
Pos Kupang.Com/Yen
SERITIFIKAT -- Kepala KPP Pratama Kupang, Moch Luqman Hakim, menyerahkan Sertifikat kepada Harian Pagi Pos Kupang, Senin (1/4/2019). 

Ini Upaya KPP Pratama Kupang Ajak Para Wajib Pajak Badan

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- KPP Pratama Kupang terus berupaya untuk mendorong para wajib pajak baik perorangan maupun badan untuk bisa melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu. Tentunya pelaporan yang dilakukan secara online melalui E-Filling.

Untuk itu, besok Kamis (4/4/2019), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang akan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) SPT Tahunan Badan bagi para wajib pajak badan usaha. Bimtek SPT Tahunan Badan ini rencananya akan digelar di Aula Lantai 6 Gedung Keuangan Negara (GKN) Kupang.

Hal ini disampaikan, Kepala KPP Pratama Kupang, Moch Luqman Hakim, ketika dihubungi POS-KUPANG.COM, Rabu (3/4/2019). 

Moch Luqman menyampaikan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) SPT Tahunan Badan supaya dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus mengubah behavior wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan dari pelaporan SPT Tahunan secara manual atau epaper menjadi pelaporan SPT Tahunan secara online menggunakan E-Filling.

Sebuah Surat Dari Masa Lalu Jungkook Beredar, ARMY Baper! Apa Isinya?

Tujuh Prioritas RKPD Kabupaten Ngada Tahun 2020

5 Pemain Gaji Tertinggi- Messi Rp 2 Triliun Ungguli Ronaldo Daftar Pesepak Bola Gaji Tertinggi

Liga Spanyol-Villareal vs Barcelona, Sempat Dicadangkan, Messi Selamatkan Barca dari Kekalahan

Ia menjelaskan berdasarkan rekapitulasi data pelaporan SPT Tahunan, tercatat sampai dengan 31 Maret 2019, total wajib pajak yang melapor SPT Tahunan untuk tahun pajak 2018 adalah sebanyak 48.188 wajib pajak.

Dari jumlah tersebut, 97 persen diantaranya melaporkan SPT Tahunan secara online menggunakan E-Filling yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (djponline.pajak.go.id).

Jumlah ini, lanjutnya, meningkat dibanding pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2017, yang tercatat cuma mencapai 78 persen dari total wajib pajak.

Dengan peningkatan jumlah wajib pajak yang melapor SPT Tahunan secara online menggunakan E-Filling, otomatis jumlah wajib pajak yang melapor SPT Tahunan secara manual atau epaper menjadi menurun drastis dibanding tahun sebelumnya.

Meski demikian, katanya, wajib pajak badan usaha yang telah melakukan pelaporan SPT Tahunan hingga posisi 31 Maret 2019, tercatat sebanyak 911 wajib pajak dan 69 persen diantaranya atau sebanyak 629 wajib pajak badan melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui E-Filling. Sementara yang belum melapor SPT Tahuan Badan masih cukup banyak.

“Karena itu kami berharap, wajib pajak badan bisa mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) SPT Tahunan Badan sehingga lebih lebih mudah dalam menyampaikan pelaporan SPT Tahunan dengan menggunakan E-Filling. Sehingga tidak harus lama antrian di KPP Pratama Kupang,” tuturnya.

Ia mengatakan batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan untuk tahun pajak 2018 adalah tanggal 30 April 2019.

Jika wajib pajak badan tidak menyampaikan pelaporan SPT Tahunan Badan hingga batas akhir tersebut, wajib pajak badan bisa saja mendapat surat pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan bahkan mendapat sanksi walaupun hal itu tidak diinginkan.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)

 

 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved