KPP Pratama Kupang Tidak Buka Tenda Layani Laporan SPT Wajib Pajak di Batas Akhir

Dibandingkan dengan tahun lalu, 78 persen yang melaporkan SPT Tahunan melalui efiling dari total wajib pajak lapor

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Ferry Ndoen
Pos Kupang.Com/Yen
JUMPA PERS -- Kepala KPP Pratama Kupang, Esra J Ginting memberikan keterangan pers mengenai laporan SPT Tahunan di Suba Suka Paradise Resto, Senin (1/4/2019). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- KPP Pratama Kupang telah melakukan rekapotulasi data pelaporan SPT Tahunan sampai 31 Maret 2019. Sedangkan untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi non karyawan, jatuh tempo pelaporan SPT Tahunannya pada 1 April 2019 berdasarkan kepatuhan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-95/PJ/2019 .

Kepala KPP Pratama Kupang, M Luqman Hakim, ketika menggelar Jumpa Pers terkait Pelaporan SPT di Suba Suka Paradise Resto, Senin (1/4/2019), menyampaikan laporan efiling Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 2.027 dari sebelumnya di 2017, hanya 629 wajib pajak. Wajib pajak orang pribadi karyawan, 44.010 wajib pajak dari sebelumnya 33.094 wajib pajak.

Sedangkan wajib pajak badan, di tahun 2018, 629 wajib pajak dari sebelumnya hanya 105 wajib.

"Jadi tahun 2018 wp yang melaporkan SPT tahunan menggubakan efiling sebanyak 46.666," tuturnya.

Selanjutnya, wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan menggunakan paper untuk orang pribadi non karyawan menurun dari tahun 2017, 2.107 menjadi 932 di tahun 2018. WP orang pribadi karyawan, 308 wp dari jumlah pelapor 6.242. Sedangkan badan, 282 wajib pajak dari 668 pelapor pada tahun 2017.

Didampingi Kepala Seksi Pelayanan, Esra J Ginting, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, Sara, Kepala Subagian Umum dan Kepatuhan Internal, I Gusti Ngurah Nyoman Pujantara, dan Pelaksana Faisal, Moch Luqman menyebutkan total wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan adalah 48.188 Wajib Pajak dan 97 persennya melaporkam SPT Tahunan secara online atau efiling yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (djponline pajak.go.id).

Dibandingkan dengan tahun lalu, 78 persen yang melaporkan SPT Tahunan melalui efiling dari total wajib pajak lapor.

Senada dengan itu, lanjutnya, wajib pajak yang melapor dengan manual atau paper menurun drastis sampai enam kali lipat dari tahun lalu.

Ia menyampaikan, KPP Pratama Kupang dinilai berhasil meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengubah behavior wajib pajak (Kupang, Sabu, Alor dan Rote) terbukti dengan tidak adanya tenda yang dibuat di halaman KPP.

Hal ini merupakan deterrent effect dari investasi kebijakan strategi yang terintegrasi.
"Imbauan pencetakan bukti potong dari Satker sebelum 31 Januari, jemput bola dan pembekalan duta efiling di 26 Satker dari Februari samlai mid Maret, panutan pelaporan pimpiman daerah, publikasi massif dan kerja sama yang baik dengan media merupakan beberapa rentetan strategi yang dilakukan oleh KPP Pratama Kupang," tuturnya.

Untuk WP Badan, kata Luqman, jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan adalah 30 April 2019. Sampai saat ini jumlah wajib pajak Badan yang melaporan sejumlah 911 wajib pajak yang 69 persen diantaranya melaporkan secara online.

"Salah satu strategi yang akan dilakukan adalah bimbingan teknis SPT Tahunan WP Badan yang direncanakan akan diadakan pada 4 April 2049 di Aula Gedung Keuanfan Negara Kupang lantai 6," ujarnya.

KPP Pratama Kupang menyampailan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Wajib Pajak yang telah berkontribusi menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan. Di samping itu, apresiasi tidak terhingga kepada rekan media yang telag membantu penyebaran informasi terkait SPT Tahunan.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved