Penyelundupan 41 Komodo Asal Pulau Rinca, Diduga Terjadi Sejak 4 Tahun Lalu

Dugaan dan kecurigaan tentang penyelundupan Komodo ke luar itu sudah diketahui sejak 3 atau 4 tahun lalu.

Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Bebet I Hidayat
KOMPAS.COM/I MADE ASDHIANA
Komodo di Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. 

Tersangka melakoni bisnis perdagangan satwa ilegal lebih dari tiga tahun mulai 2016 hingga 2019.

Selama itulah tersangka sudah memperdagangan 41 ekor Komodo di Surabaya, Jakarta, hingga ke pasar gelap (Black Market) luar negeri Thailand dan Vietnam.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengatakan, tersangka memperoleh 41 ekor Komodo dari ED (DPO) dan EB (DPO) senilai Rp 6 juta hingga Rp 8 juta.

Tersangka diduga mendapatkan Komodo itu dari hasil berburu secara ilegal di Pulau Rinca Flores yang berada di kawasan Taman Nasional Pulau Komodo Nusa Tenggara.

"Tersangka menjual Komodo ke beberapa pembeli (User) berharga Rp 15 juta hingga Rp 20 juta," ungkapnya.

Seperti yang diberitakan, tim gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap lima tersangka komplotan jaringan perdagangan satwa dilindungi.

Kelima tersangka itu satwa dilindungi yaitu tersangka Tersangka Veki Subun (32) warga Nusa Tenggara Timur, M Rizalla Satria (24) dan Afandi (32) keduanya merupakan warga Kota Surabaya. Andika Wibisiono (35) warga Kecamatan Ambarawa Jawa Tengah dan Rizky (32) mahasiswa asal Kota Surabaya.

Komodo diperdagangkan ke tiga Negara yang terindikasi di pasar hewan Thailand dan perorangan di Vietnam. Harga Komodo di pasar luar negeri mencapai Rp 500 juta per/ekor.

Adapun barang bukti disita meliputi lima ekor Komodo (Varanus Komodoensis), satu ekor Binturong (Arctictis Binturong), satu ekor Kakatua jambul kuning (Cacatua Sulphurea), satu ekor Kakatua Maluku (Cacatua Molucensis), lima ekor Burung Nuri Bayan (Elcectus Roratus).

Lima ekor Perkici Flores (Trichoglassus Weberi), satu ekor Kasuari Gelambir dua keadaan Offset (Casuarius casuarius), satu buah tengkorak bertanduk rusa, lima rekening Bank, lima kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), tujuh Handphone, empat buah pipa paralon yang sudah dimodifikasi, satu kardus dan kontainer box.

Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap jaringan perdagangan satwa liar yang menyelundupkan 41 ekor Komodo ke luar negeri.

Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pendalaman berkaitan dengan informasi tersebut.

"Yang jelas dikirim di tiga negara di wilayah Asia Tenggara melalui Singapura," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Akhmad Yusep Gunawan kepada wartawan, Rabu (27/3/2019).

Yusep mengatakan, pihaknya telah mengamankan lima ekor bayi Komodo di Surabaya dari operasional jaringan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved