Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA

aksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ujaran kebencian dengan terdakwa musikus Ahmad Dhani mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas

Editor: Ferry Ndoen
KOMPAS.com/Dokumentasi Staf Rutan Cipinang
Ahmad Dhani diperiksa saat mengurus adminitrasi di rutan Cipinang, Jakarta Timur 

POS KUPANG.COM - - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ujaran kebencian dengan terdakwa musikus Ahmad Dhani mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI terhadap Dhani.

Ahmad Dhani awalnya divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian itu. Dalam proses banding, Pengadilan Tinggi DKI mengurangi hukuman Dhani menjadi hanya 1 tahun.

"JPU Kejaksan Negeri Jakarta Selatan resmi telah melakukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi masa hukuman Ahmad Dhani dari 1,5 tahun menjadi 1 tahun penjara," kata Jaksa Sarwoto melalui melalui keterangan persnya, Rabu (27/3/2019).

40 Hari Absen , Mauro Icardi Berlatih Kembali Bersama Inter Milan

Permohonan kasasi tersebut telah dikirimkan ke MA, Selasa kemarin.

"Nomor registrasi di MA besok jika berkas sudah dikirim ke MA," ujar dia.

Majelis hakim di tingkat banding berpendapat hukuman 1,5 tahun bagi Ahmad Dhani terlalu berat. Pengurangan hukuman menjadi 1 tahun penjara dipandang cukup untuk memberikan efek jera.

"Penjatuhan pidana dalam perkara ini bukanlah suatu pembalasan, akan tetapi merupakan suatu pembelajaran bagi terdakwa dan masyarakat lainnya untuk berhati-hati dalam mengemukakan pendapat melalui sosial media," kata Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi dalam keterangan tertulis pada 13 Maret ini.

Pihak kuasa hukum Dhani juga mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI itu.

Lakukan Serangan Rasial kepada Pemain Inggris, UEFA Hukum Montenegro

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memvonis Dhani 1,5 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian. Dhani dinilai telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved