Mahasiswi Kupang Diperkosa saat Pacaran

Kronologi Lengkap Perkosaan Mahasiswa Kupang saat Asyik Pacaran di Tempat Sepi dan Gelap

Kronologi Lengkap Perkosaan Mahasiswa Kupang saat Asyik Pacaran di Tempat Sepi dan Gelap

Penulis: Gecio Viana | Editor: Bebet I Hidayat
KOMPAS.com/Shutterstock
Ilustrasi - Kronologi Lengkap Perkosaan Mahasiswa Kupang saat Asyik Pacaran di Tempat Sepi dan Gelap 

Seperti dikutip POS-KUPANG.COM dari Surya.co.id,  kejadian itu berlangsung pada Senin (25/3/2019) pukul 02.00 WIB. Karena perbuatan mereka, sejoli itu pun digelandang ke kantor Satpol PP untuk mendapat binaan.

HO merupakan pemuda asal Desa Jejel, Kecamatan Ngimbang,Lamongan dan IA (29) wanita asal Desa Nggondang.

Satpol PP memergoki mereka sedang asyik masyuk (berkasih-kasihan-red) hingga beradegan syur di salah satu wahana bangunan yang ada di Alun-alun Lamongan.

Sontak, kehadiran Satpol PP secara tiba-tiba itu membuat mereka kaget.

Bagaimana tidak, saat sedang beradegan tak senonoh itu, beberapa Satpol PP mendatanginya.

Sebenarnya, Satpol PP sudah mencurigai keberadaan sejoli ini lantaran pada dini hari masih berada di Alun-alun.

Satpol PP sempat menegur keduanya.

Bukannya pulang, HO dan IA malah mencari tempat yang dinilai aman untuk melakukan adegan syur tersebut.

HO dan IA tidak menduga kalau tengah malam ada petugas patroli.

Saat melakukan percintaan terlarang ( oral seks) ternyata diketahui anggota Satpol PP dan langsung mengamankan keduanya.

"Ya jelalatan," kata petugas Satpol PP.

Apalagi saat diamankan posisi keduanya sedang berbuat percintaan terlarang hingga lupa sedang berada di tempat umum.

Saat itu juga keduanya dibawa ke Kantor Satpol PP.

Setelah di lakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keduanya diminta membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

"Apa yang dilakukan keduanya itu jelas melanggar Perda nomor 4 Tahun 2007," kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP, Bambang Yustiono, Senin (25/03/2019).

Perilaku keduanya dinilai mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Usai membuat pernyataan, keduanya dilepas dan diperbolehkan pulang. (POS-KUPANG.COM/Gecio Viana)

SUBSCRIBE SEKARANG YUK GAEZ >>>>>

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved