Kabar Mahar Miliaran untuk Jadi Rektor Ramai Dibicarakan, Menag Lukman Hakim Nilai Positif

Kabar mahar atau uang miliaran rupiah yang harus dikeluarkan seseorang agar bisa menjadi rektor di sebuah universitas tengah ramai dibicarakan.

Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.com/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (tengah) memberikan keterangan pers terkait OTT kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag), di Jakarta, Sabtu (16/3/2019). 

Di program ILC itu, Mahfud MD memaparkan tiga contoh kasus jual beli jabatan yang melibatkan rektor UIN dan IAIN.

"Untuk UIN, Prof Andi Faisal Bakti dua kali menang pemilihan rektor di UIN, tidak diangkat," ujar Mahfud.

Mahfud menjelaskan, saat Andi Faisal Bakti terpilih menjadi rektor di UIN Makassar, ada aturan baru yang membuatnya gagal dilantik.

"Begitu menang dibuatlah aturan bahwa yang boleh menjadi rektor di situ adalah mereka yang sudah tinggal di UIN itu enam bulan terakhir, paling tidak," kata Mahfud.

"Andi Faisal Bakti ini dosen UIN Makassar, tetapi dia pindah ke Jakarta. Karena sesudah pulang dari Kanada, dia pindah tugas ke Jakarta."

Ini Nama 9 Panelis Debat Keempat Pilpres

"Dia terpilih di sini, dan aturannya bahwa harus enam bulan itu dibuat sesudah dia menang. Dibuat tengah malam lagi," ungkap dia.

Mahfud menjelaskan, dirinya lantas membantu Andi Faisal Bakti itu ke pengadilan, dan menang.

"Perintah pengadilan, harus dilantik. Tapi tidak dilantik juga. Diangkat rektor lain," ujar Mahfud.

Tak sampai di situ, Mahfud menjelaskan, tahun lalu Andi Faisal Bakti juga ikut pemilihan pada tahun lalu.
Menurut Mahfud, Andi Faisal Bakti kembali menang pemilihan di UIN Ciputat, Jakarta pada tahun lalu, namun tetap tidak dilantik.

"Saya baru dapat kiriman katanya malam ini mahasiswa-mahasiswa di Ciputat ini sedang demonstrasi memprotes kebijakan pemerintah, ada pemilihan yang tidak disosialisasikan dulu cara pemilihannya," terang Mahfud.

Mahfud lantas memaparkan, Andi Faisal Bakti pernah didatangi orang dan dimintai uang Rp 5 miliar jika ingin menjadi seorang rektor.

Mahfud lantas mencontohkan kasus lain, yaitu di IAIN Meulaboh.

"Rektor IAIN Meulaboh, Pak Syamsuar, diperlakukan hal yang sama. Dia satu-satunya orang yang memenuhi syarat dan terpilih sebagai rektor di situ," terang Mahfud.

"Tapi menurut aturannya PMA 68, calonnya harus tiga. Padahal tidak ada di situ orang yang memenuhi syarat. Didatangkan dari luar dengan maksud untuk formalitas,"

"Ternyata terpilih betul, padahal tadinya mau formalitas," papar dia.

Mahfud menuturkan, dirinya mendengar keluhan-keluhan dari UIN dan IAIN seluruh Indonesia terkait ini.

"Tapi mereka enggak berani ngomong. Tapi lapor tiap hari ketemu. 'Bagaimana pak Kementerian Agama kok begini?'," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved