BNN Membekuk 2 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia di Depok

Badan Narkotika Nasional ( BNN ) membekuk dua orang pria Pengedar Narkoba jaringan Malaysia bernama Yusuf dan Zaky dari dua tempat di Depok

Editor: Kanis Jehola
shutterstock
ilustrasi narkoba 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Badan Narkotika Nasional ( BNN ) membekuk dua orang pria Pengedar Narkoba bernama Yusuf dan Zaky dari dua tempat di Depok, Sabtu (23/3/2019) sore lalu.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari menyatakan, kedua tersangka mendapatkan narkoba dari Malaysia yang diselundupkan lewat jalur laut ke Indonesia.

"Diselundupkan melalui laut ke Aceh masuk Medan, dibawa ke Jakarta melalui jalur darat menggunakan bus umum dan kemudian disimpan di Depok untuk diedarkan sesuai pesanan," kata Arman dalam keterangan tertulis. Arman mengemukakan, penangkapan terhadap Yusuf dan Zaky berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba di wilayah Depok.

TKN Berharap Sri Mulyani Pangkas Pajak Korporasi Sesuai Permintaan Jokowi

Berdasarkan informasi tersebut, petugas membekuk tersangka Zaky di kawasan Pancoran Mas yang kedapatan membawa 10 bungkus sabu-sabu.

"Tim BNN melakukan penangkapan terhadap Zaky sedang mengendarai sepeda motor membawa narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam tas warna hitam, 10 bungkus (berat sekitar 10 kg)," ujar Arman.

Korban Selamat Penembakan Massal SMA di Florida Bunuh Diri

Setengah jam setelahnya, polisi menangkap Yusuf di warungnya di Jalan Serua Raya dengan barang bukti 10 bungkus sabu-sabu seberat total 10 kilogram.

"Ditangkap tersangka lain atas nama Yusuf yang mengendalikan/memerintahkan Zaky untuk menyembunyikan barang bukti lain di warung milik Yusuf," kata Arman.

Kedua tersangka bersama barang bukti berupa narkoba, alat komunikasi, dan kendaraan bermotor kini telah diamankan di Kantor BNN di Cawang untuk pengembangan dan penyidikan kasus tersebut. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved