Mahasiswa Unkriswina Sumba Dapat Sosialisasi Tentang Pengawasan Obat dan Makanan
Mitra Kerja Komisi IX DPR RI melakukan sosialisasi di Universitas Kristen Wira Wacana (Unkriswina) Sumba
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
Mahasiswa Unkriswina Sumba Dapat Sosialisasi Tentang Pengawasan Obat dan Makanan
POS-KUPANG. COM | WAINGAPU---Pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang juga sebagai Mitra Kerja Komisi IX DPR RI melakukan sosialisasi di Universitas Kristen Wira Wacana (Unkriswina) Sumba, Jumat (22/3/2019).
Dalam kegiatan sosialisasi yang diusung dengan Tema 'Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Pengawasan di Bidang Obat dan Makanan' di buka oleh Rektor Unkriswina Sumba Pdt. Norlina Rambu Jola Kalunga, S.Si (Teol),M.Si.
Sebagai Pemateri Anggota Komisi IX DPR RI Drs. Julianus Pote Leba, M.Si, Kasubdit Registrasi Pangan Olahan Resiko Tinggi BPOM Siti Elyani, Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kupang Drs. Sem Lapik, APt.,MSc dan hadir dalam mengikuti kegiatan sosialisasi itu para mahasiswa dan sejumlah Dosen.
Anggota Komisi IX DPR RI Drs.Julianus Pote Leba, M.Si, dalam rilisnya yang dikirim melalui pesan WatsApp, Sabtu (23/3/2019) berpesan kepada para mahasiswa agar berhati-hati terhadap produk pangan yang dijual secara bebas dan menggunakan bahan berbahaya seperti boraks dan formalin serta zat pewarna.
• STIKUM Kupang Adakan Seminar Nasional Bertema Pemilu
• Polisi Sudah Lakukan Penangkapan Terhadap Pelaku Penikaman Mahasiswa di TTU
• Artis KPop Park Bo Gum Punya Kesan Tak Terlupakan tentang Orang, Tempat dan Kuliner Indonesia
Kasubdit Registrasi Pangan Olahan Resiko Tinggi BPOM Siti Elyani dalam sosialisasi itu juga menjelaskan tentang fungsi dan tugas BPOM kepada para mahasiswa.
Kata Siti, fungsi dan tugas BPOM yakni melakukan pemeriksaan secara laboratorium, pengujian dan penilaian mutu produk terapetik, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain, obat tradisional, kosmetika, produk komplemen, pangan dan bahan berbahaya.
Kepala Balai POM Kupang Drs. Sem Lapik, APt.,MSc juga meminta kepada mahasiswa agar jeli mengenali penggolongan obat bebas dan bebas terbatas.
Bila digunakan dengan benar maka tidak berbahaya dan mengkhawatirkan, serta aman dikonsumsi yang ditandai dengan lingkaran hijau.
Sementara obat bebas terbatas adalah obat yang sebenarnya termasuk obat keras tetapi masih dapat dijual atau dibeli bebas tanpa resep dokter dan disertai dengan tanda peringatan dan ditandai pula dengan lingkaran biru.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)