Bertingkah Aneh, Dua Pemuda Ditangkap Polisi, Saat Digeledah Diketahui Telah Menjambret Ponsel
Bertingkah aneh, Dua Pemuda Ditangkap Polisi, saat figeledah diketahui telah menjambret telepon seluler ( Ponsel)
Bertingkah aneh, Dua Pemuda Ditangkap Polisi, saat figeledah diketahui telah menjambret telepon seluler ( Ponsel)
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Dua orang Jambret ditangkap polisi usai beraksi menggasak 3 di kawasan Bekasi. Keduanya ditangkap Tim Raimas Polres Metro Jakarta Timur saat sedang melewati Jalan Raden Inten, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (23/2/2019) pagi tadi.
Kepala Tim Raimas Backbone Polres Metro Jakarta Timur, Bripka Ambarita membenarkan adanya penangkapan tersebut.
• Sudah 6 Orang Ditangkap KPK Terkait OTT Direktur Krakatau Steel
Penangkapan bermula ketika tim Raimas sedang melakukan patroli di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Pada pukul 01.00 WIB, Tim Raimas 1 melaksanakan patroli wilayah Polsek Durensawit dan mendapati 2 pemuda yang mencurigakan lewat dengan sepeda motor," ujarnya, Sabtu (23/2/2019).
• Masjid Christchurch yang Jadi Lokasi Penembakan Mulai Dibuka untuk Umum
Polisi langsung mengejar kedua pemuda tersebut. Setelah diamankan, kedua pemuda tersebut diperiksa dan ditemukan 3 buah telepon genggam.
"Setelah dimintai keterangan ternyata smartphone tersebut adalah hasil curian (jambret). Setelah diinterogasi ternyata kedua pemuda tersebut habis menjambret smartphone di Babelan, Bekasi," terangnya.
Dua jambret tersebut di antaranya Irki Hamafahroji (18) dan Brayen Siregar (19). Keduanya dibawa ke Polsek Babelan, Kabupaten Bekasi, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 365 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Kompas.com)