Pote Leba Minta Masyarakat Jeli Melihat Produk Pangan Yang Dijual Bebas

Pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang juga sebagai Mitra Kerja Komisi IX DPR RI melakukan kegiatan sosialisasi

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/ROBERT ROPO
Foto bersama saat kegiatan Sosialisasi Badan POM Tahun 2019. 

Pote Leba Minta Masyarakat Jeli Melihat Produk Pangan Yang Dijual Bebas

POS-KUPANG. COM | WAINGAPU---Pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang juga sebagai Mitra Kerja Komisi IX DPR RI melakukan kegiatan sosialisasi kepada warga masyarakat Mauliru, di Kelurahan Mauliru, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, Kamis (21/3/2019).

Menjadi narasumber atau pemateri dalam kegiatan sosialisasi yang diangkat dengan Tema 'Komunikasi, Informasi & Edukasi (KIE) Di Bidang Obat & Makanan 2019' itu anggota Komisi IX DPR RI, Drs. Julianus Pote Leba, M. Si, Kasubdit Registasi Pangan Olahan Resiko Tinggi BPOM Siti Elyani, Manager Operasional Balai Besar POM Kupang Joseph Nahak dan Sekretaris Lurah Mauliru Petrus Eduard Laka. Hadir dalam sosialisasi itu sendiri sekitar 200 orang warga masyarakat Mauliru.

Di Nagekeo- Polisi Siap Limpahkan Kasus Dana Desa Ua dan Ngoranale ke Kejaksaan

 Vonis Fredrich Yunadi Diperberat Menjadi 7,5 Tahun Penjara

Bintang K-pop Jung Joon Young Dijebloskan ke Penjara

Drs.Julianus Pote Leba, M.Si dalam rilis yang dikirim kepada POS-KUPANG.COM melalui pesan WatsApp, Jumat (22/3/2019) menjelaskan, sosialisasi itu berujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar dapat memastikan bahwa produk obat dan pangan yang akan dibeli dan dikonsumsi benar-benar aman bagi mereka.

Selain itu, Kata Julianus dalam sosialisasi itu juga untuk mengajak masyarakat agar lebih jeli melihat terhadap produk obat-obatan dan pangan yang dijual bebas.

Kejelihan dalam melihat itu, kata Julianus dengan cara, pertama melihat apakah produk tersebut sudah terdaftar di BPOM.

Download aplikasi android 'Cek BPOM' di Play Store terkait dengan cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek kedaluwarsa. Jika keterangan di aplikasi tersebut tidak muncul, maka produk obat dan pangan tersebut ilegal. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved