Badan Usaha Diberi Pelayanan Khusus, BPJS Langsung Jemput Bola
Sudah seharusnya badan usaha baik BUMN, usaha menengah, kecil dan mikro sudah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS tahun 2015.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Adiana Ahmad
Badan Usaha Diberi Pelayanan Khusus, BPJS Langsung Jemput Bola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati
POS-KUPANG.COM | KUPANG- Sudah seharusnya badan usaha baik BUMN, usaha menengah, kecil dan mikro sudah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS tahun 2015.
Namun sampai saat ini masih ada pemberi kerja di kota Kupang belum mendaftarkan dirimya sendiri, badan usahanya dan pekerja menjadi peserta JKN-KIS.
"Sekarang sudah 2019, tenggang waktunya sudah sangat lama dari 2015 sampai 2019. Maka dilakukan tindak pengawasan dan kepatuhan dengan bersineri," kata Staf Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Carol Desmon Bani ketika memaparkan materi Program JKN-KIS, di Ballroom Swiss-belinn Kristal Hotel, Kamis (21/3/2019).
• Jovi Tegaskan Badan Usaha Tak Daftarkan Jadi Peserta JKN-KIS Akan Dipidana
• Winarno Buka Sosialisasi Program JKN-KIS, Kami Bukan Menakut-Nakuti
Ia mengatakan dengan program JKN-KIS ini dengan moto gotong royong maka yang sehat membantu yang sakit, yang mampu membantu yang tidak mampu.
Namun, kesadaran masyarakat sangat kurang. Karena kebanyakan saat sudah sakit barulah membutuhkan BPJS Kesehatan dan kantor BPJS Kesehatan pun selalu ramai.
Untuk Badan Usaha, kata Carol, mekanisme pendaftaran khusus badan usaha dipisahkan dengan peserta yang ingin mendaftarkan secara pribadi.
"Kalau bapak/ibu ingin mendaftar tapi karena melihat banyak antrian di kantor BPJS. Tidak masalah, kita pisahkan mekanisme pendaftaran. Jadi kita siap jemput bola ke badan usaha untuk tindak lanjuti. Bahkan pendaftarannya sudah bisa dilakukan secara online," katanya.(*)