Petani Bawang Ditangkap Terkait Kasus Penganiayaan
Moh Subhan, warga Desa Tegalglagah, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, sebagai petani bawang ditangkap terkait kasus penganiayaan
Moh Subhan, warga Desa Tegalglagah, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, sebagai petani bawang ditangkap terkait kasus penganiayaan
POS-KUPANG.COM - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Brebes, Moh Subhan, warga Desa Tegalglagah, Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes, ditahan penyidik Reskrim Polres Brebes, Selasa (19/3/2019) malam.
Subhan yang pernah viral sebagai petani bawang yang curhat di hadapan cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno itu ditahan Polres Brebes usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam mulai pukul 14.00-21.00 WIB.
• Curi Kabel Listrik, Tiga Pria Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lembata
KBO Reskrim Polres Brebes Iptu Triyatno mengatakan, penahanan Subhan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap Sukro (71), warga Desa Randusari, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal.
"Setelah kita mendapatkan dua alat bukti dan kita tetapkan tersangka. Penyidik menyatakan sudah memenuhi syarat dilakukan penahan, maka kita tahan yang bersangkutan untuk 20 hari ke depan," kata Triyatno.
• Produksi dan Distribusi Surat Suara Ditargetkan Selesai 27 Maret 2019
Subhan dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap Sukro. Dari keterangan Sukro sebagai korban, kejadian bermula saat korban tengah memperbaiki bendera bergambar capres nomor urut 01 Jokowi di Desa Tegalglagah, Kecamatan Bulakamba, Brebes, Sabtu (9/3/2019) malam.
Tiba-tiba, Subhan datang dengan mengendarai kendaraan roda empat. Usai turun dari mobil, Subhan langsung melayangkan pukulan ke Sukro sebanyak dua kali. Satu di antaranya mengenai Sukro. Selain memukul, Sukro mengaku juga dicekik lehernya.
Usai kejadian itu, Sukro langsung melakukan visum dan melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Brebes. Penyidik telah memintai keterangan tiga orang saksi termasuk korban. Subhan diperiksa dua kali sebelum akhirnya ditahan.
"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara 2,8 tahun," jelasnya. Saat dimintai komentar terkait penahanannya, Subhan mengatakan menerima penahanan dirinya. Sejak awal dimintai keterangan sebagai saksi sampai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, ia menyatakan, telah mengikuti prosedur hukum. Yang pasti saya mengikuti prosedur. Saya tidak mau menyalahkan siapa-siapa, yang jelas ini yang terbaik buat saya. Saya menerimanya," kata Subkhan. (Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/petani-bawang-ditangkap-terkait-kasus-penganiayaan.jpg)