Suap proyek di Lampung Tengah, KPK Panggil Empat Saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran
Empat orang itu, yakni Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 AJ, anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 Bun, anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 RZ, dan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014- 2019 Zai.
Keempatnya diduga secara bersama sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pinjaman daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.
Keempatnya diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah, pengesahan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah TA 2017, dan pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah TA 2018. (*)