Suap proyek di Lampung Tengah, KPK Panggil Empat Saksi 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran

Editor: Ferry Ndoen
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah 

Empat orang itu, yakni Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 AJ, anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 Bun, anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 RZ, dan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014- 2019 Zai.

Keempatnya diduga secara bersama sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pinjaman daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

Keempatnya diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah, pengesahan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah TA 2017, dan pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah TA 2018. (*)

Sumber:
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved