Kasus Ujaran Kebencian Gereja Advent, Profesor YLH Segera Diperiksa
Profesor Yusuf Leonard Henuk (YLH) rencananya akan segera dipanggil untuk diperiksa sebagai terlapor dalam dugaan kasus ujaran kebencian yang dilapork
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Profesor YLH)rencananya akan segera dipanggil untuk diperiksa sebagai terlapor dalam dugaan kasus ujaran kebencian yang dilaporkan pemuda Advent ke Polda NTT pada 7 Januari 2019 lalu.
Hal ini disampaikan oleh pengacara pelapor, Tommy MD Jacob SH kepada POS-KUPANG.COM pada Senin (18/3/2019) siang.
Tommy mengatakan, pihaknya telah mendapat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Polda NTT pada Senin pagi.
“Terkait SP2HP saya mengapresiasi kinerja kepolisian dalam hal ini pihak Ditreskrimsus Polda NTT dalam melakukan penyelidikan menindaklanjuti laporan klien saya,” ujarnya.
Ia melanjutkan, sejak laporan hingga kini penyidik telah memeriksa empat orang saksi yakni saksi pelapor Eppy Manu (23), Barka Manilapai dan Pdt Deny Kanadjo STh dari Gereja Adven, serta satu saksi ahli dari Kantor Kemenag Provinsi NTT.
• BREAKING NEWS- Dua Pemuda Kota Kupang Tewas Terseret Arus Laut di Namosain, Satu Korban Ditemukan
Dengan proses hukum yang terus berjalan baik, ia berharap ada keadilan yang diperoleh kliennya. Ia juga berharap semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kehidupan bertoleransi di NTT.
“Harapan kedepan, semoga setelah laporan ini tidak ada lagi oknum yang bisa merusak toleransi, dengan cara cara tidak etis seperti membuat postingan yang bisa memecah belah umat beragama karena kita di NTT sudah kuat toleransinya,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan Eppy Manu (23), pemuda Gereja Advent mendatangi Mapolda NTT pada Senin (7/1/2019) siang. Ia datang bersama rekannya Barka Manilapai (30) dengan didampingi oleh pengacara Tommy Jacob SH untuk melaporkan tindakan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Prof YLH di media sosial terhadap gerejanya.
Mereka tiba di Mapolda NTT pada pukul 10.00 Wita dan melaporkan perkara tersebut di SPKT Polda NTT. Laporan itu diterima oleh Bripda William Tansatrisna dengan nomor laporan STPLI/01/I/2019/Ditreskrimsus Polda NTT.
Senin sore, usai memberi keterangan kepada Polisi, Eppy menjelaskan kepada wartawan bahwa laporan itu dibuat karena mereka tidak terima terhadap postingan postingan yang dibuat oleh Prof YLH melalui media sosial yang mereka anggap telah melecehkan dan menyebarkan ujaran kebencian terhadap kepercayaan dan gereja mereka.
Prof YLH melakukan tindakan menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial Twitter dengan akun Prof Yusuf L Henuk dan akun Yusuf Leonard Henuk pada Facebook.
“Pada Rabu 2 Januari 2019, Prof YLH telah menulis di media sosial twitter dan Facebook yang berisi ujaran kebencian. Dia bilang kalau Adven itu ajaran sesat dan tidak benar, agama palsu dan tidak percaya Tuhan Yesus. Dia juga bilang didirikan oleh nabi palsu dan memakai kitab suci yang berbeda dengan yang dipakai denominasi lain,” jelas Eppy.
Pada intinya, lanjut Eppy, terlapor telah memberikan pernyataan bahwa Advent merupakan ajaran sesat dan kami tidak terima. Ia juga mempertanyakan apa legitimasi yang mendasari Prof YLH untuk menyatakan hal tersebut.