Miris Anak Usia 14 Tahun Perkosa Adik Sepupunya, Begini Kronologi Lengkapnya!

Lebih mirisnya lagi, dugaan aksi pemerkosaan oleh anak di bawah umur ini terjadi selama satu tahun, dan baru terbongkar Sabtu (2/3/2019) kemarin.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Bebet I Hidayat
NET
Ilustrasi Miris Anak Usia 14 Tahun Perkosa Adik Sepupunya, Begini Kronologi Lengkapnya! 

Miris Anak Usia 14 Tahun Perkosa Adik Sepupunya, Begini Kronologi Lengkapnya!

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Miris anak Usia 14 Tahun Perkosa Adik Sepupunya, Begini Kronologi Lengkapnya!

Sungguh menyesakkan dada, seorang anak bocah berusia 14 tahun diduga tega memperkosa adik sepupunya sendiri.

Aksi ruda paksa atau pemerkosaan ini terjadi saat kondisi rumah sedang sepi.

Lebih mirisnya lagi, dugaan aksi pemerkosaan oleh anak di bawah umur ini terjadi selama satu tahun, dan baru terbongkar Sabtu (2/3/2019) kemarin.

Berikut sejumlah fakta-fakta dan kronologi yang dikumpul POS-KUPANG.COM atas dugaan aksi pemerkosaan oleh anak di bawah umur terhadap bocah SD tersebut:

BREAKING NEWS : Lagi-Lagi Warga Malaka Diterkam Buaya

Berita Populer 9 Maret 2019: Fakta Tentang Maria Hostiana, Hingga Aksi Pencabulan Anak di Kupang

Ramalan Cinta Zodiak Minggu 10 Maret 2019, Aries Mesti Tegas, Scorpio Kecan Pertama

1. Anak di bawah umur

Aksi pencabulan terhadapanak di bawah umur masih saja terjadi di Kota Kupang. Kali ini menimpa RS, bocah berusia 10 tahun.

Anak di bawah umur, RS, mendapat perlakuan tak senonoh oleh pelaku FF yang juga masih bocah di bawah umur, yakni berusia 14 tahun.

Keduanya, baik pelaku dan korban masih berusia di bawah umur. Pun begitu saksi yang menyaksikan langsung aksi tersebut juga masih di bawah umur, yakni MS, adik dari RS.

2. Terjadi di Kota Kupang

Aksi pemerkosaan oleh FF, anak di bawah umur yang masih berusia 14 tahun terhadap RS, anak di bawah umur yang berusia 10 tahun ini dan masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) terjadi di wilayah Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

3. Berlangsung selama 1 tahun

Aksi pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan anak di bawah umur terhadap adik sepupunya yang juga masih berusia anak di bawah umur ternyata sudah berlangsung selama satu tahun.

Keterangan yang diperoleh POS-KUPANG.COM dari Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iput Bobby Jacob Mooynafi menyebutkan, bahwa aksi pencabulan dan pemerkosaan ini terjadi sejak awal tahun 2018 lalu.

Aksi ini baru terbongkar pada Sabtu (2/3/2019).

Siswi SD Anak PNS Pemkot Kupang Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri, 3 Kali Dicabuli saat Ibunya Kerja
Ilustrasi Miris Anak Usia 14 Tahun Perkosa Adik Sepupunya, Begini Kronologi Lengkapnya! (Istimewa/BangkaPos.com)

4. TKP rumah korban saat orangtua korban pergi bekerja

Aksi pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan FF, anak di bawah umur, 14 tahun, terhadap RS, anak di bawah umur yang berusia 10 tahun ini terjadi saat kondisi rumah sedang sepi.

Di mana kedua orangtua RS sedang bekerja. Kondisi yang sepi ini membuat FF tega mencabuli dan berujung pada pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Saat kondisi sepi ini, pelaku FF menyelinap masuk ke dalam kamar RS. Lalu menurunkan celana dalam RS.

"Kemudian pelaku mencabuli sekaligus menyetubuhi korban," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (9/3/2019) sore.

5. Disaksikan adik korban

Aksi pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan FF, yang berusia 14 tahun terhadap RS, anak di bawah umur yang berusia 10 tahun ini terbongkar pada Sabtu (2/3/2019).

Di mana saat itu, RS, korban sedang tidur seranjang bersama adiknya, MS yang berusia 9 tahun.

Saat itu, tiba-tiba MS terbangun dari tidurnya. Saat bangun tersebut MS langsung terkejut begitu melihat kakak sepupunya FF sedang menindih RS, tanpa menggunakan celana.

Pun begitu dengan RS, kondisinya juga tanpa celana.

6. Diancam akan dibunuh

Hasil pemeriksaan polisi Polres Kupang Kota menyebutkan, bahwa aksi pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan FF anak berusia 14 tahun terhadap MS, anak di bawah umur yang berusia 10 tahun ini terjadi sejak awal tahun 2018.

Informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM dari polisi menyebutkan, bahwa aksi ini dilakukan FF dengan ancaman, jika MS menceritakan aksi pencabulan dan pemerkosaan tersebut.

Pun begitu tatkala MS, adik RS, yang terbangun dan mengetahui perbuatan bejat FF terhadap kakaknya tersebut.

FF pun mengancam akan membunuh MS, jika keduanya bercerita kepada orangtua mereka berdua.

7. Berubah Murung

Sejak peristiwa itu, MS yang setiap harinya selalu ceria, tiba-tiba berubah sifat menjadi pemurung.

Perubahan sikap MS itu diketahui ibu kandung RS dan MS.

Karena tak seperti biasanya, MS yang tampil ceria, kini seharian bersikap murung.

ilustrasi kasus pencabulan
ilustrasi kasus pencabulan ()

Sang ibu pun menanyakan kepada MS. Namun, awalnya MS tak berani membuka mulut. Dia hanya diam saja. Takut akan ancaman yang dinyatakan FF.

Tetapi, setelah dirayu sang ibu, akhirnya MS pun menceritakan apa yang dilihatnya saat terbangun dari tidurnya saat di kamar kakaknya, RS.

8. Lapor Polisi didampingi pihak gereja

Mendengar cerita anaknya, Ibu MS pun terkejut. Ia tak kuasa menahan tetes air matanya, menangis dan marah.

Ia pun menanyakan akan cerita MS tersebut kepada RS. Dan meminta RS untuk berterus terang.

Akhirnya, RS pun menceritakan apa yang telah dialaminya itu. 

Lebih mengagetkan lagi, aksi pencabulan dan pemerkosaan ini dialaminya sudah sejak awal tahun 2018.

Sang ibu pun histeris mendengar pengakuan anaknya tersebut.

Akhirnya dengan didampingi Badan Pengurus Pelayan Perempuan dan Anak gereja setempat, kasus ini pun dilaporkan ke Polres Kupang Kota.

9. FF kabur

Tampaknya, diduga setelah terpergok oleh MS saat melakukan aksi pencabulan dan pemerkosaan terhadap RS, FF dihinggapi rasa takut.

Merasa bakal ada gelagat tak beres, FF pun melarikan diri ke wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

"Ia melarikan diri ke wilayah Timor Tengah Selatan," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Boby Jacob Mooynafi kepada POS-KUPANG.COM.

10. FF juga terlibat pencurian

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui, ternyata FF juga dalam kasus hukum kriminal di wilayah Timor Tengah Selatan (TTS).

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Boby Jacob Mooynafi mengatakan, FF sedang dalam proses hukum di Polres TTS karena terlibat dalam satu kasus pencurian di SoE, Kabupaten TTS.

"Pelaku sudah ditangkap. Namun karena dia di bawah umur sehingga tidak di tahan. Maka dalam waktu dekat kami akan ke SoE. Kami akan koordinasi dengan para penyidik di SoE untuk tahu posisinya. Bisa jadi dia wajib lapor di sana," ujarnya. (POS-KUPANG.COM/Gecio Viana)

YUK SUBSCRIBE YOUTUBE POS KUPANG >>>>

FOLLOW INSTAGRAM POS KUPANG >>>>

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved