LPA Sumba Timur Incar Pelaku Prostitusi Anak Dibawa Umur
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) kabupaten Sumba Timur mengincar pelaku dan tempat prostitusi anak dibawa umur di Kabupaten Sumba Timur.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU----Pihak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) kabupaten Sumba Timur mengincar pelaku dan tempat prostitusi anak dibawa umur di Kabupaten Sumba Timur.
Hal itu disampaikan Ketua LPA Kabupaten Sumba Timur Anto Kila kepada POS-KUPANG.COM, Minggu (10/3/2019) siang.
Anto juga membeberkan pihak LPA sudah mengetahui lokasi yang diduga sebagai tempat prostitusi perilaku penyimpanang sex terhadap anak dibawa umur. Namun, Anto belum bisa memberikan keterangan lokasi atau tempat yang diduga sebagai tempat prostitusi, begitu juga dengan pelakunya.
"Infonya salah satu lokasi. Pelaku juga sudah kita ketahui, pelaku itu orang dewasa, anak-anak korban tidak tahu namanya tapi kenal mobil dan ciri-ciri orang, saksi kunci penghubungnya masih melarikn diri. Kita lagi selidiki, kita lagi kejar terus lokasi dan pelaku kasus prostitusi dan perilaku sex menyimpang dikalangan anak,"ungkap Anto.
Anto juga meminta bantuan masyarakat yang punya informasi sekecil apapun untuk melaporkan atau menceritakan kepada pihak LPA terkait kasus ini.
Menurut Anto, kesadaran dan kewaspadaan masyarakat perlu dibangun sebagai upaya antisipasi agar kasus kekerasan seksual pada anak tidak semakin marak mengingat Sumba Timur termasuk salah satu daerah tujuan wisata yang sedang tumbuh. Situasi anak-anak yang rentan dapat dimanfaatkan oleh mereka-mereka yang punya niat tidak baik terutama bagi para pedofil.
Anto juga menjelaskan, berdasar data dan hasil pantauan informasi, selama 5 tahun terakhir kasus kekerasan anak di Sumba Timur semakin meningkat. Dalam 2 tahun terakhir kasus kekerasan seksual pada anak menjadi yang tertinggi mencapai angka 79% dari 96 kasus kekekerasan pada anak.
Kekerasan seksual umumnya, jelas Anto menimpa anak perempuan yang tersebar hampir di seluruh kecamatan yang berada di Sumba Timur. Pada bulan Januari 2019 saja tercatat 15 laporan kasus kekerasan seksual pada anak.
Anto mengatakan, LPA mencermati kasus kekerasan pada anak, khususnya kasus kekerasan seksual, sudah harus mendapat perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat Sumba Timur. Apalagi, Sumba Timur belum memiliki fasilitas yang layak untuk memberikan pendampingan pemulihan secara psikologis bagi anak-anak korban kekerasan seksual tersebut.
"Penanganan terhadap korban diberikan seadanya oleh dinas sosial dan dinas terkait lainnya. Sebahagian besar korban dikembalikan kepada keluarga tanpa pendampingan pemulihan lanjutan. Hal ini menunjukkan adanya gap atau permasalahan dalam realisasi kebijakan terkait perlindungan anak, padahal layanan tersebut sudah diamanatkan oleh Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 termasuk Perda nomor 4 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,"kata Anto. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/anton-kila-2.jpg)