KKP Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam di Natuna

Kapal Pengawas Perikanan ( KKP ) milik yang sedang mencuri hasil laut di wilayah Indonesia, Jumat (8/3/2019) kemarin.

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com /Dok KKP
Kapal patroli milik TNI Angkatan Laut (AL), KRI TOM-357 menangkap 4 kapal perikanan berbendera Vietnam, Minggu (24/2/2019) pukul 07.40 WIB. 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA -  Kapal Pengawas Perikanan ( KKP ) milik   yang sedang mencuri hasil laut di wilayah Indonesia, Jumat (8/3/2019) kemarin.

Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Agus Suherman mengatakan, kapal berbendera Vietnam tersebut ditangkap di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Natuna Utara.

Kapal dengan nama BV 9845 TS itu diawaki 5 orang. Seluruhnya berkewarganegaraan Vietnam.

Ayah Angkat Sebut Jokowi Muslim yang Taat Beribadah dan Rela Berkorban untuk Pembangunan Mushala

"Kapal itu ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan NKRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah dari pemerintah Indonesia. Selain itu, kapal itu memakai alat tangkap yang dilarang di Indonesia, yaitu jenis trawl," ujar Agus, melalui siaran pers, Sabtu (9/3/2019).

Dengan demikian, kapal itu melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Awak kapal pun diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 20 miliar.

Jokowi Terus Difitnah, Ayah Angkat Marah dan Angkat Bicara, Begini Katanya

Petugas kemudian mengawal kapal tersebut menuju stasiun PSDK Pontianak, Kalimantan Barat, untuk ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved