Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Serap Masukan dari Masyarakat NTT

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyelenggarakan acara “LPSK Mendengar” di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (6/3/2019)

Penulis: Agustinus Sape | Editor: Agustinus Sape
Humas LPSK
Pengurus Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang melakukan media briefing di Hotel Aston Kupang, Rabu (6/3/2019). 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA – Setelah menggelar acara serupa di Jakarta, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali menyelenggarakan acara “LPSK Mendengar” di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (6/3/2019).

Dari acara ini LPSK ingin menyerap masukan dan harapan dari kelompok masyarakat sipil dan organisasi korban di wilayah NTT.

Selanjutnya masukan itu menjadi bekal bagi pimpinan LPSK menyusun Rencana Strategis lima tahun ke depan.

Demikian dilaporkan Humas LPSK melalui press release ke Redaksi Pos-Kupang.com, Rabu (6/3/2019).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, Kupang menjadi daerah kedua tujuan lokasi penyelenggaraan “LPSK Mendengar”, mengingat ada sejumlah saksi dan korban yang mendapatkan layanan LPSK.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) juga menunjukkan angka tindak pidana di provinsi ini cukup tinggi, mencapai 6.729 kasus pada tahun 2018 lalu.

Sementara permohonan saksi dan korban yang masuk ke LPSK baru mencapai 69 permohonan.

Menurut Hasto, mengingat masih minimnya saksi dan korban kejahatan yang memanfaatkan layanan LPSK, dirasa perlu mendekatkan jangkauan layanan. Cara yang ditempuh antara lain membuka seluas-luasnya akses masyarakat mendapatkan layanan LPSK.

“Ada sejumlah terobosan yang dilakukan untuk lebih mendekatkan layanan LPSK ke masyarakat. “LPSK Mendengar” salah satunya, sambil menunggu pembentukan LPSK Perwakilan,” katanya.

Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar menambahkan, pada acara “LPSK Mendengar” di Kupang, LPSK mengundang para mitra kerja, mulai dari aparat penegak hukum, kelompok masyarakat sipil dan organisasi korban.

Karena sebagaimana diketahui, terdapat beberapa tindak pidana yang mendapatkan perhatian khusus dari LPSK di Provinsi NTT, seperti tindak pidana perdagangan orang, penganiayaan dan korupsi.

Tujuan lain dari acara “LPSK Mendengar”, menurut Livia, untuk mengetahui pandangan dari para mitra strategis, apakah LPSK masih berada di jalurnya ataukah perlu pembenahan dalam pemberian perlindungan dan bantuan saksi dan/atau korban kejahatan.

“Masukan dan kritikan yang disampaikan menjadi bekal untuk melakukan perbaikan kerja-kerja LPSK ke depan. Apalagi, acara ini dihadiri banyak instansi yang bersinggungan langsung dengan LPSK,” ujarnya.

LPSK merupakan lembaga yang berwenang memberikan perlindungan bagi saksi dan korban kejahatan berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Salah satu caranya dengan tak henti menyerap aspirasi dan masukan dari para mitra kerja dan masyarakat dari tiap penjuru negeri.

Acara "LPSK Mendengar" di Kota Kupang, hari Rabu, 6 Maret 2019, pukul 12.00 wita, berlokasi di Hotel Aston Kupang.

Kegiatan diawali dengan Media Briefing  oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo beserta wakil ketua yaitu Livia Istania DF Iskandar dan Antonius PS Wibowo. Turut menemani Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved