Sidang Ratna Sarumpaet, Sebelum Sidang Lanjutan Pembacaan Eksepsi, Ratna Sempat Sakit Demam
Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dijadwalkan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dijadwalkan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (6/3/2019) pukul 09.00.
Agenda sidang lanjutan yaitu pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.
Adapun Ratna sempat menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU pada Kamis (28/2/2019).
Dalam pembacaan dakwaan, JPU menyampaikan rangkaian kejadian sejak Ratna menjalani operasi mengencangkan kulit wajah di Rumah Sakit Khusus Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat hingga foto lebam di wajahnya tersebar ke beberapa sejumlah orang.
Sementara itu, Desmihardi, pengacara Ratna Sarumpaet mengatakan, kliennya siap untuk menjalani sidang lanjutan perkara.
Tak ada persiapan khusus dari Ratna jelang menjalani sidang.

"Beliau siap untuk hadir di persidangan besok karena terdakwa kan memang harus dihadirkan dalam persidangan," kata Desmihardi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/3/2019).
Ratna sempat sakit usai jalani sidang perdana pada Kamis pekan lalu, Ratna sempat sakit.
Kendati demikian, Desmihardi memastikan kliennya tersebut tetap hadir dalam sidang lanjutan perkara.
"Kemarin (Ibu Ratna) sempat panas, demam," ujar Desmihardi.
Dia juga belum mengetahui siapa perwakilan pihak keluarga yang akan mendampingi Ratna dalam persidangan.
• Tersangka Ratna Sarumpaet, Dibuang Prabowo, Dipuji Jokowi, Ini Fakta Terbaru
• Pasca Praktik, Siswa Lakukan Pemanenan Silase Umur 7 Hari di SMK-PP Negeri Kupang
• Kepolisian Panggil Menteri Keuangan Diduga terkait Skandal Bendungan
"Ibu Ratna sudah sehat. Hari ini saya baru menjenguknya di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Beliau siap untuk hadir di persidangan besok karena terdakwa kan memang harus dihadirkan dalam persidangan," tutur Desmihardi.
Ajukan 2 poin eksepsi Desmihardi menjelaskan, pada sidang lanjutan perkara, pihaknya telah menyiapkan dan akan mengajukan dua poin keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya.
Poin pertama terkait dakwaa JPU yang menjerat Ratna dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
"Kedua, kami akan mempertanyakan apakah surat dakwaan itu sudah sesuai KUHAP atau tidak. Kalau ada tambahan, kita lihat saja besok. Sementara, kami menyiapkan itu saja," ujar Desmihardi.
JPU juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis pekan lalu, Jaksa mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU menyampaikan rangkaian kejadian sejak Ratna menjalani operasi mengencangkan kulit wajah di Rumah Sakit Khusus Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat hingga penyebaran foto lebam dan kegaduhan yang timbul akibat penyebaran informasi bohong dari Ratna.

Dalam persidangan saat itu Ratna mengakui kesalahan atas perbuatannya.
"Saya ingin menyampaikan sebagai warga negara yang sedang harus berhadapan dengan pengadilan, dari pengalaman yang saya rasakan sejak saya ditangkap dan dari apa yang saya ketahui, baik melalui bacaan, baik melalui ahli dan lain-lain, saya memang betul melakukan kesalahan," kata Ratna menanggapi dakwaan yang dibacakan JPU.
Dihadiri Atiqah
Bintang film Atiqah Hasiholan (37) terlihat menghadiri sidang perdana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (69), ibunya, Kamis (28/2/2019).
Ratna Sarumpaet menjalani sidang kasus hoaks perdananya dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Selama sidang Ratna Sarumpaet digelar, Atiqah Hasiholan hanya terlihat didampingi kakak-kakaknya, tanpa Rio Dewanto (31), suaminya yang juga bintang film.
Atiqah Hasiholan mengatakan, jadwal pekerjaan Rio Dewanto sedang sibuk dan tidak bisa mendampinginya ke sidang Ratna Sarumpaet.
"Ada pekerjaan dia (Rio Dewanto). Ini saya juga mau kerja. Ditinggal sebentar," kata Atiqah Hasiholan usai sidang.
Walau tidak dapat menghadiri sidang Ratna Sarumpaet, lanjut Atiqah Hasiholan, Rio Dewanto tetap memberi dukungan untuk ibu mertuanya itu.
"Dukung, dukung, dia lagi sibuk," ucapnya.
Jika tidak ada kesibukan bekerjaa, Rio Dewanto akan mendampingi sidang Ratna Sarumpaet berikutnya. "Insyaallah (hadir)," ujar Atiqah Hasiholan.
Polisi bantah berbau politik
Polisi membantah tudingan terdakwa kasus hoaks, Ratna Sarumpaet, bahwa kasusnya bernuansa politik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, menegaskan bahwa tidak ada unsur politik dalam penanganan kasus Ratna Sarumpaet.
"Tidak ada unsur politisasi di kasus apa pun," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/2).
Argo menjelaskan, tim penyidik selalu bekerja sesuai aturan baik dalam penanganan kasus penyeberan berita hoaks oleh Ratna Sarumpaet maupun kasus-kasus lainnya yang ditangani kepolisian.
"Yang jelas polisi itu bersikap netral. Penyidik bekerja sesuai Undang-Undang yang berlaku" jelas Argo seperti dikutip Kompas.com.
Siap dipenjara
Sebelumnya, ketika diadili sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/2), Ratna Sarumpaet menuding bahwa kasusnya berbau politik.
Hal itu dikatakannya setelah mendengar dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.
Ratna mengakui bahwa dirinya bersalah telah menciptakan kebohongan tentang penganiayaan yang dialaminya, yang membuat wajahnya lebam dan bengkak.
"Saya ingin menyampaikan sebagai warga negara yang sedang harus berhadapan dengan pengadilan, dari pengalaman yang saya rasakan sejak saya ditangkap dan dari apa yang saya ketahui, baik melalui bacaan, baik melalui ahli dan lain-lain, saya memang betul melakukan kesalahan," kata Ratna.
Hakim ketua, Joni, sempat menghentikan ucapan Ratna dan memintanya menyampaikannya dalam sidang selanjutnya yang beragendakan pembacaan ekseksi.
Namun, Ratna kembali berbicara. "Saya sebenarnya, saya salah, oke. Tetapi sebenarnya yang terjadi di lapangan dan yang terjadi di peristiwa penyidikan, ada ketegangan luar biasa yang membuat saya merasa sadar bahwa memang ini politik," ujarnya.
"Saya berharap sekali pada persidangan ini dengan semua unsur yang ada di sini, marilah kita menjadi hero untuk bangsa ini, bukan untuk saya. Kalau saya dipenjara nggak masalah. Bahwa di atas segalanya, hukum bukan kekuasaan," tegas Ratna.
Ubah lirik lagu
Polisi Ubah Lirik Lagu Makan Daging Anjing dengan Sayur Kol Pakai Kasus Hoax Ratna Sarumpaet
Pasti banyak orang masih ingat dengan lagu berjudul makan daging anjing pakai sayur kol yang viral beberapa waktu lalu.
Lagu ciptaan band asal Pematang Siantar, yakni PUNXGOARAN, viral setelah seorang anak kecil mengcovernya dengan cara sederhana.
Judul asli lagu tersebut sebenarnya adalah 'sayur kol'.
Tapi kali ini aparat polisi dari Polres Gowa mengubah lirik lagu itu dengan kasus Ratna Sarumpaet.
Lalu polisi menyanyikannya dengan nada yang sama dengan lagu sayur kol.
Saat mendengar lagu itu, siapa saja memang akan menghafal dan bisa mengikuti nadanya dengan cepat.
Ya, lagu itu memang sangat easy listening.
Simak lagu 'sayur kol' dibawah ini :
Ini lirik asli lagu Sayur kol :
Waktu abang pergi ke Siborong-borong
Datang hujan yang amat deras lah
Terkejut abang terheran - heran
Sebab abang belum pernah kesana
Untung datang namboru panjaitan
Martarombo kami di jalan
Diajaknya aku ke rumah dia
Makan daging anjing dengan sayur kol
Reff:
Sayur Kol.. Sayur Kol..
Makan daging anjing dengan sayur kol
Sayur Kol.. Sayur Kol..
Makan daging anjing dengan sayur kol
Bridge:
Untung datang namboru panjaitan
Martarombo kami di jalan
Diajaknya aku ke rumah dia
Makan daging anjing dengan sayur kol
Reff:
Sayur Kol.. Sayur Kol
Makan daging anjing dengan sayur kol
Sayur Kol.. Sayur Kol..
Makan daging anjing dengan sayur kol
Kampanye Anti Hoax
Kini setelah beberapa saat menghilang dari jagat media sosial, lagu makan daging anjing dengan sayur kol kembali bergema.
Polisi menggunakan lagu tersebut untuk kampanye anti hoax.
Aparat polisi dari Polres Gowa yang menggunakan lagu tersebut untuk kampanye anti hoax.
Tapi ada beberapa perubahan yang cukup menggelikan dilakukan aparat Polres Gowa.
Lagu itu dimulai dengan cuplikan kasus Ratna Sarumpaet soal berita bohong.
Kemudian isi lagunya pun membawa-bawa kasus Ratna Sarumpaet.
Untuk selengkapnya simak lirik ini :
Masih ingatkah engkau si Tante Ratna
Saat Viral di Media Sosial
Yang ngakunya sudah dibogem mentah
Namun faktanya, hanyalah bohongan
Untung saja Pak Polisi bekerja
Menyadarkan kita semua
Di ajaknya kita lebih waspada
Janganlah mudah sharing berita
Berita bohong berita bohong berita bohong
Mari bersatu lawan berita hoax
bersama maju, lawan berita hoax
Ini videonya :