Ketua RT Mengadukan Pemotongan Dana PKH Tahap IV Tahun 2018

pendamping PKH beralasan pemotongan dana bantuan sosial masyarakat kurang mampu tersebut guna membantu para korban bencana gempa

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Ketua RT Mengadukan Pemotongan Dana PKH Tahap IV Tahun 2018
POS KUPANG/DION KOTA
Ketua RT14/RW 05, Dusun III, Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Domi Toni

Ketua RT Mengadukan Pemotongan Dana PKH Tahap IV Tahun 2018

POS-KUPANG.COM|SOE – Ketua RT14/RW 05, Dusun III, Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Domi Toni mengadukan dugaan pemotongan dana PKH tahap IV tahun 2018 yang dilakukan pendamping PKH, Maksi Manu.

Domi mengatakan, pendamping PKH beralasan pemotongan dana bantuan sosial masyarakat kurang mampu tersebut guna membantu para korban bencana gempa dan tsunami palu.

Menurut Domi, ditiap tahapan pencairan PKH, para penerima manfaat mendapatkan bantuan sosial senilai Rp 500.000. Namun anehnya, pada tahap IV, penerima manfaat hanya menerima bantuan senilai Rp. 250.000.

Sedangkan sisa setengahnya, oleh pendamping PKH tidak diberikan dengan alasan dana tersebut untuk membantu korban gempa dan tsunami palu.

Oknum Kades yang Diduga Melakukan Persetubuhan Anak Dibawah Umur Terancam Dipecat

" Tahap IV ini sedikit aneh tidak seperti biasanya, karena pendamping PKH, Maksi Manu langsung membawa agen Brilink BRI ke Desa Kualin untuk melayani para penerima manfaat program PKH. Yang semakin aneh lagi, uang tahap IV yang diberikan hanya setengah dari yang seharusnya dengan alasan sisanya untuk membantu korban bencana alam di palu," ungkap Domi.

Karena merasa ada kejanggalan dalam pencairan tahap IV tersebut, Domi berniat melaporkan hal tersebut langsung ke Dinas Sosial Kabupaten TTS dan juga wakil bupati TTS.

Dirinya menuding ada "permainan" dari pendamping program PKH yang merugikan para penerima manfaat PKH.‎

Selain pemotongan dana PKH tahap IV Tahun 2018, Domi kembali menuding ada permainan dari pendamping program PKH dimana Domi mencoret nama-nama tertentu dari daftar penerima manfaat program PKH dengan alasan nama-nama tersebut sudah tidak menjadi penerima manfaat lagi, tetapi anehnya, uang bantuan sosial PKH masih mengalir ke rekening penerima manfaat tersebut.‎

" Nanti saya mau bawa data pemotongan dana PKH tahap IV dan data nama-nama penerima manfaat yang sudah dicoret pendamping PKH tetapi masih menerima kucuran dana bantuan sosial tersebut.Kami berharap pemerintah Kabupaten bisa menyikapi hal ini karena ulah pendamping PKH sudah meresahkan masyarakat, " ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten TTS, Nikson Nomleni yang dikonfirmasi terkait pengaduan penerima manfaat PKH asal desa kualin mengatakan, pihaknya akan segera memanggil pendamping PKH tersebut guna melakukan klarifikasi.

Dirinya mempersilakan masyarakat kualin yang menjadi penerima manfaat program PKH untuk mengadu langsung ke Dinas Sosial diserta dengan buku rekening dan ATM penerima manfaat.

"Besok saya panggil pendampingnya untuk klarifikasi kebenarnya. Jika terbukti tentunya ada sanksi yang menanti. Mulai tahun 2019 sudah tidak ada lagi penarikan dana PKH dari agen Brilink, harus langsung ke kantor unit atau cabang Bank BRI," tegas Nikson.

Terkait APK Para Caleg, Semua Parpol di Sumba Timur Sudah Ambil

Sudah Dua Tahun, 25 Bidang Tanah di Mata Air Belum Dapat Sertifikat

Ia menjelaskan, pada tahap IV pencairan PKH tahun 2018, memang ada perubahan besaran anggaran yang diterima penerima manfaat.

Berdasarkan surat‎ keputusan direktur jaminan sosial keluarga, Kementerian Sosial memutuskan adanya perubahan komponen pembayaran yang berlaku di seluruh indonesia khusus di tahap IV. Dimana ada pengurangan sebesar Rp.123.650 . Namun, dirinya mengaku heran jika terjadi pemotongan sampai Rp.250.000.

" Memang ada perubahan nominal yang diterima pada tahap IV, tetapi tidak sampai 250 ribu. Nanti saya cek lagi. Jika benar terjadi pemotongan oleh pendamping PKH pasti kita kasih sangsi tegas," tegasnya. ( Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota) 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved