Anggota DPRD Mataram, Terdakwa Korupsi Dana Gempa Menangis Saat Divonis 2 Tahun Penjara
Anggota DPRD Mataram, Terdakwa Korupsi Dana Gempa Menangis Saat Divonis 2 Tahun Penjara
Sementara itu, kuasa hukum Muhir, Ini Kurniawati, mengaku kecewa karena vonis hakim dinilai janggal. Menurutnya, hakim menggunakan Pasal 11 UU Tipikor. Semestinya, kata Ini, pasal itu digandengkan dengan Pasal 13. Penerima dan pemberi suap atau hadiah atau gratifikasi harus juga ditangkap dan diganjar hukuman yang sama.
"Kalau kita melihat fakta sidang kalau dia gunakan Pasal 11 harus dengan gandengannya pasal 13. Di sini yang pemberi suap tidak dijadikan tersangka tetapi yang penerima saja yang dihukum, penyuap dan yang disuap semestinya sama sama kena kalau memang mau diterapkan Pasal 11," kata Kurniawati.
Dia juga menilai, berdasarkan fakta persidangan, saat OTT, ada cobaan pemberiaan uang, tetapi ditolak terdakwa, sehingga barang bukti ditemukan justru di kantong Totok bukan pada terdakwa.
"Itu ada pada bukti formil berita acara penggeledahan bahwa barang bukti ada pada Totok, mestinya Muhir bebas, dan sejak awal kami minta supaya bebas," tandas Kurniawati.
Muhir dan kuasa hukumnya masih menimbang-nimbang apakah akan melakukan banding atau menerima putusan vonis hakim.
Dalam Nota Keuangan Anggaran Perubahan APBD 2018, alokasi dana bencana untuk rehabilitasi sekolah sebesar Rp 4,2 miliar untuk 31 dari 63 sekolah yang diajukan karena terdampak gempa.
Sebelum dana tersebut dikucurkan, terdakwa Muhir justru meminta jatah pada mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Sudenom. (Kompas.com)