Pasangan Mahasiswa yang Lakukan Aborsi Mahasiswa Aktif Politani Kupang
Pasangan mahasiswa yang melakukan tindak pidana aborsi, Jumat (28/2/2019), merupakan mahasiswa aktif di Politeknik Pertanian Negeri Kupang.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Adiana Ahmad
Pasangan Mahasiswa yang Lakukan Aborsi Mahasiswa Aktif Politani Kupang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pasangan mahasiswa yang melakukan tindak pidana aborsi, Jumat (28/2/2019), merupakan mahasiswa aktif di Politeknik Pertanian Negeri (Politani) Kupang.
Pasangan kekasih pelaku tindak pidana aborsi tersebut berinisial HDD (20) dan KMF (21) kuliah di satu program studi yang sama di kampus tersebut.
Hal tersebut diakui sejumlah rekan mahasiswa Politani yang ditemui POS-KUPANG.COM di kantin Politani Kupang, Kamis (28/2/2019).
"Mereka berdua pacaran, kebetulan ada libur jadi tidak datang kampus," ungkap salah satu mahasiswa Politani Kupang, R (21)
Dijelaskannya, kedua mahasiswa tersebut saat ini menginjak semester enam di Jurusan Teknologi Pangan dan Hortikultura (TPH) Prodi Teknologi Industri Holtikultura (TIH).
• Lakukan Aborsi, Pasangan Mahasiswa di Kupang Diancam 10 Tahun Penjara
• Kronologi dan Penjelasan Lengkap Mahasiswi Kupang NTT Lakukan Aborsi Bersama Pacar di Asrama Alor
Sementara itu, Direktur Politani Kupang, Ir. Thomas Lapenangga, M.Si mengaku kaget dengan informasi bahwa pasangan mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa Politani Kupang.
"Saya terus terang tidak dapat informasi itu. Ini sudah luar batas," katanya ketika dihubungi POS-KUPANG.COM pada Kamis siang.
Diakuinya, sampai saat ini belum ada laporan dari pihak jurusan maupun program studi terkait hal tersebut.
"Kemarin saya rapat dengan para kejur dan kepro tapi tidak ada informasi," ujarnya.
Untuk memastikan hal tersebut, lanjut Thomas, pihaknya akan berkoordinasi dengan ketua jurusan TPH dan ketua Prodi TIH.
"Supaya saya tidak keliru memberikan pernyataan, saya konfirmasi ketua jurusannya dulu. Nanti akan ditindak lah," katanya.
Menurut Thomas Lapenangga, kasus yang dilakukan pasangan mahasiswa tersebut sudah melanggar norma kesusilaan dan etika.
• 8 Fakta Mahasiswi Diduga Aborsi, Pacar Kubur Bayi, hingga Pengakuan Penghuni Asrama Alor
Sehingga, kata Thomas, jika terbukti benar pasangan mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa aktif di Politani Kupang pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
"Saya akan berkoordinasi dengan ketua jurusan dan ketua prodinya kalau memang mereka Mahasiswa Politani, saya akan sampaikan. Tapi bisa-bisa di-DO (drop out)," tegas Thomas.
"Besok kami akan apel dan saya akan memperingatkan dengan keras anak-anak kami," tambah Thomas.
Thomas mengaku dalam kurun beberapa waktu terakhir ini pihaknya banyak disibukkan dengan berbagai persoalan.
"Kemarin itu baru urus dosennya sekarang anak lagi," ungkap Thomas.
Seorang mahasiswa di salah satu universitas negeri di Kota Kupang, HDD (20) diduga melakukan tindak pidana aborsi.
Tindakan tersebut dilakukan bersama sang pacar, KMF (21) di Asrama Pemda Alor Jln Alfa Omega RT 13 RW 03 Kelurahan Lasiana Kecamatana Kelapa Lima, Kota Kupang pada Minggu, (24/2/2019).
• Merasa Takut, Pasangan Mahasiswa di Kupang Nekat Lakukan Aborsi
• Kasus Aborsi di Asrama Pemda Alor, Ketua RT 13 Resah, Bukan Baru Sekali Terjadi
Kapolsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto, SH pada Senin (25/2/2019), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut.
Dijelaskannya, berdasarkan keterangan pelaku, KMF (21) kepada pihak kepolisian, sebelumnya pada Sabtu (23/2/2019) sekitar pukul 08.00 Wita sang kekasih, HDD (20) mendatanginya dan mengeluh sakit pada bagian perut.
Setelah itu, HDD (20) menginap di kamar sang pacar yang berada di Asrama Pemda Alor.
Lebih lanjut, pada Minggu (24/2/2019) sekira pukul 16.00 Wita HDD (20) mengatakan sudah tidak mampu menahan rasa sakit dan hendak melahirkan.
HDD (20) pun melahirkan bayi mungilnya dibantu oleh sang kekasih. Setelah melahirkan, sang pacar membungkus bayinya menggunakan kain sarung dan dimasukkan ke dalam dus lalu menyimpannya di dalam kamar sembari membersihkan kamar pasca persalinan.
Setelah membersihkan kamar, KMF tega mengubur bayi yang baru dilahirkan tersebut tepat di samping asrama Pemda Alor tanpa ada yang membantu sekira pukul 19.00 Wita.
Lebih lanjut, seusai mengubur sang bayi, KMF kembali ke dalam asrama dan mendapati sang kekasih, HDD mengeluh pusing.
Mengetahui keadaan HDD yang terus memburuk, rekan-rekannya yang berada di asrama tersebut melarikannya ke RS Mamami untuk mendapatkan tindakan medis.
Anggota Polsek Kelapa Lima yang mendapatkan Informasi dari RAIMAS Polda NTT sekira pukul 02.00 Wita langsung bergerak cepat menangani kasus tersebut.
• 4 Kasus Mahasiswa Lakukan Aborsi Yang Pernah Menghebohkan Masyarakat NTT Nomor 4 Paling Sadis
• Mahasiswa di Kupang Diduga Lakukan Aborsi
"Gabungan Piket Fungsi Dan SPKT Polsek Kelapa Lima bersama dengan anggota RAIMAS Polda NTT bersama-mendatangi RS. MAMAMI dan melakukan Pengecekan dan mendapatkan Pasangan Pelaku tersebut," kata Kapolsek Kelapa Lima.
Dari hasil pengembangan dan keterangan pelaku, lanjut Kapolsek Kelapa Lima, Gabungan Piket Polsek Kelapa Lima dan RAIMAS Polda NTT mendatangi TKP dan mengecek lokasi dimana pelaku menguburkan korban.
Selanjutnya, Anggota identifikasi Polres Kupang Kota bersama pelaku disaksikan oleh ketua RT13 melakukan penggalian dan mengangkat bayi yang dikuburkan tersebut.
Sementara itu, Kapolsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota AKP Didik Kurnianto SH ketika ditemui di Mapolsek Kelapa Lima, Rabu (27/2/2019) sore mengatakan, akibat perbuatan kedua pelaku tersebut, mereka diancam hukuman selama 10 tahun penjara.
"Keduanya dikenakan Pasal 77 A ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak Subs 346 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," katanya. (*)