Dewan Pers Menyatakan Pos Kupang Bersalah Soal Pemberitaan Cuitan HNW Tentang Jan Ethes
Kesepakatan tersebut dicapai melalui mediasi Dewan Pers pada Senin (25/2/2019) di Gedung Dewan Pers, Jl Kebon Sirih No 32-34, Jakarta PusaT
Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Tribunnews Network (Pos-Kupang.com) dan kuasa hukum Hidayat Nur Wahid bersepakat menyelesaikan keberatan atas pemberitaan berjudul 'Jan Ethes Disindir Soal Kampanye Jokowi & Dilaporkan ke Bawaslu, Gus Nadir Tanya Soal Cucu Prabowo" yang diterbitkan Tribunnews.com dan tiga portal grup Tribunnews Network (BanjarmasinPost, Tribun Pekanbaru dan Pos Kupang), pada 28 Januari 2019.
Kesepakatan tersebut dicapai melalui mediasi Dewan Pers pada Senin (25/2/2019) di Gedung Dewan Pers, Jl Kebon Sirih No 32-34, Jakarta Pusat. Pihak Hidayat Nur Wahid diwakili kuasa hukumnya dari Law Office Priority yakni Indra SH MH dan Ahmar Ihsan Rangkuti.
Sedangkan Tribunnews diwakil General Manager Tribunnews Network, Yulis Sulistyawan, Manajer Online TribunnewsBogor, Soewidia Henaldi dan Yusran Pare selaku Ombudsman Tribunnews Network.
Pemberitaan tersebut dinyatakan Dewan Pers melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik yakni karena tidak akurat, tidak uji informasi berimbang dan menghakimi.
Namun Dewan Pers tidak menemukan adanya itikad buruk dari Tribunnews terkait pemberitaan tersebut.
Atas pelanggaran tersebut, Tribunnews Network memohon maaf sebesar-besarnya kepada Bpk Hidayat Nur Wahid, serta pembaca Tribunnews Network dan berjanji tidak melakukan kesalahan serupa di kemudian hari.
• Jan Ethes Disindir soal Kampanye Jokowi , Gus Nadir Tanya Sosok Cucu Prabowo
GM Tribunnews Network Yulis Sulistyawan menjelaskan bahwa kesalahan pada pemberitaan tersebut bukan faktor kesengajaan, melainkan faktor interprestasi terkait mention di cuitan Hidayat Nur Wahid kepada Bawaslu, yang dianggap sebagai laporan ke Bawaslu.

Surat permintaan maaf Pos Kupang kepada Hidayat Nur Wahid


Berikut Risalah Penyelesaian aduan terhadap Tribunnews Network pada 25 Januari 2019:
Risalah Penyelesaian
Nomor: 21/Risalah-DP/II/2019
Tentang
Pengaduan DR M Hidayat Nur Wahid MA terhadap Media Siber Tribunnews.com
Dewan Pers menerima pengaduan dari Saudara DR M Hidayat Nur Wahid melalui kuasa hukum Law Office Priority-Advocattes & Legal Consultant (selanjutnya disebut pengadu), tertanggal 28 Januari 2019 terhadap media siber Tribunnews.com (selanjutnya disebut Teradu).
Pengaduan ini terkait dengan berita yang diunggah oleh Tribunnews.com berjudul "Jan Ethes Disindir Soal Kampanye Jokowi & Dilaporkan ke Bawaslu, Gus Nadir Tanya Sosok Cucu Prabowo" yang diunggah pada Senin, 28 Januari 2019.
Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada Pengadu dan Teradu pada Senin, 25 Februari 2019, Pengadu dan Teradu hadir. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Dewan Pers menilai Teradu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat, tidak uji informasi, tidak berimbang dan menghakimi, namun Dewan Pers tidak menemukan adanya itikad buruk dari Teradu.
Pengadu dan Teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers, dan menyepakati proses penyelesaian pengaduan sebagai berikut:
1. Teradu wajib melayani Hak Jawab dan Pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.