Perempuan Ini Diperkosa Bapak, Kakak dan Adik Kandungnya, Kambing Juga Jadi Korban
Perempuan ini diperkosa bapak, kakak dan adik kandungnya, kambing juga jadi korban.
Niat SA dan YF menyetubuhi korban, karena dipicu seringnya nonton film porno di handphone milik SA. Korban bahkan kerap diajak menonton film porno bersama.
Bahkan sang adik, YG mengaku selain menyetubuhi kakak kandungnya, juga mengalami penyimpangan seksual.
Dia pernah melampiaskan hasrat seksualnya dengan objek binatang berupa sapi dan kambing milik tetangga.
"Sama mbak 40 kali, kalo dengan sapi sama kambing masing-masing sekali," katanya.
Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal sebab dilakukan oleh orangtua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah," terang Kanit PPA Polres Tanggamus, Ipda Primadona Laila.
Polisi masih terus mendalami kasus ini. Ketiga tersangka pada Senin (25/2/2019) nanti, akan diperiksa kondisi kejiwaannya oleh ahli.(*)