Ternyata Daftar SPt Online Lebih Mudah, Begini Caranya

Bagi Anda Wajib Pajak (WP) yang wajib melaporkan SPt Tahunannya bisa menggunakan pelaporan secara online.

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Ferry Ndoen
Pos Kupang.Com/Yeniwaty
SPt Online -- Operator Console, Krisno Widodo tengah mempraktekkan pengisian SPt secara online, di KPP Pratama Kupang, Selasa (19/1/2019). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Bagi Anda Wajib Pajak (WP) yang wajib melaporkan SPt Tahunannya bisa menggunakan pelaporan secara online.

Cara ini bisa lebih memudahkan WP untuk melaporkan SPt-nya. Karena tidak pelru lagi mengantri ke kantor pajak, tapi bisa langsung melaporkan darimana saja WP berada.

Operator Console KPP Pratama Kupang, Krisno Widodo, kepada POS-KUPANG.COM, menjelaskan, wajib pajak yang ingin melakukan pelaporam SPt secara online harus memiliki efin.

Tenggelam di Cek Dam, Kupang Timur, Luis da Costa Sedih Kehilangan Cucu Semata Wayang

Bagaimana caranya untuk mendapatkan efin? Maka WP harus melakukan aktivasi efin di Kantor Pajak. Setelah itu melalu hp android atau laptop/komputer yang terkonek internet WP dapat masuk ke link djponline.pajak.go.id untuk melakukan pendaftaran.

"WP bisa mengklik pilihan daftar di sini untuk yang baru pertama kali mendaftar. Setelah itu wp bisa melakukan pendaftaran dengan memasukkan NPWP, efin, isi kode pengaman lalu klik verifikasi. Kemudian akan ada form untuk cek email, nomor hp dan pembuatan password," jelasnya.

Selanjutnya akan ada link konfirmasi ke email, lalu sudah bisa aktifitasi. Setelah itu bau bisa dilogin menggunakan password yang didaftarkan.
"Bila WP sudah masuk maka bisa mengklik efiling untuk mengisi SPt. Sangat simpel dan mudah tidak sampai 10 menit untuk pendaftaran," ujarnya.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved