DPRD Kota Kupang Pertanyakan Alasan Pemkot Tidak Terima PPPK
DPRD Kota Kupang mempertanyakan alasan paling esensial sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang yang tidak menerima Pegawai Pemerintah
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
DPRD Kota Kupang Pertanyakan Alasan Pemkot Tidak Terima PPPK
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- DPRD Kota Kupang mempertanyakan alasan paling esensial sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang yang tidak menerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Kupang.
Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Gabungan DPRD Kota Kupang, Drs. Daniel Hurek, M.M saat ditemui di Gedung DPRD Kota Kupang, Selasa (19/2/2019).
Menurut Hurek, dirinya mengajukan pertanyaan menyusul tenaga honor K2 dari Penyuluh Pertanian yang bertemu dengannya dan menyampaikan keluhan karena Pemkot tidak membuka PPPK tahun 2019.
"Padahal formasi yang diberikan pemerintah pusat bagi tenaga penyuluh pertanian ada 16 orang dan di Kota Kupang ada 15 penyuluh pertanian siap ikut seleksi tapi alasan Pemkot tidak ada dana. Alasan ketiadaan anggaran bagi saya tidak logis dan saya nilai Pemkot tidak ada niat menolong orang," kata Hurek.
• Polisi Masih Kejar Pelaku Pembunuhan Warga Belu, Atinu de Jesus
• Polda NTT Lakukan Safari Kamtibmas Polda NTT di SMAN 1 Kupang
• Ternyata All New Ertiga Ada Tambah Fitur Baru, Mau Tahu?
• Sekda Papua Memohon Maaf atas Penganiayaan Petugas KPK, Ini Kronologisnya
Dijelaskan, ada tenaga penyuluh pertanian di Kota Kupang yang sudah mengabdi di atas 10 tahun.Karena itu, seharusnya pemerintah bisa mempertimbangkan dan harus membuka kesempatan bagi mereka.
"Tenaga penyuluh ini bingung karena Pemkot Kupang tidak terima PPPK lalu lewat mana mereka harus seleksi dan melengkapi berkas untuk diverifikasi agar bisa mengikuti seleksi pada 2 Maret 2019," katanya.
Dikatakan, para penyuluh pertanian di Kota Kupang adalah tenaga penyuluh yang dipekerjakan oleh Kementeriam Pertanian RI.
"Kami dengar bahwa alasannya ketiadaan biaya. Namun, ada surat dari Sekjen Kementan RI tanggal 8 Februari 2019 kepada kabupaten /kota yang belum mengajukan alokasikan anggaran untuk , maka bersurat ke Menteri Pertanian untuk meminta abggaran.
Karena itu harus dibuka untuk mengikuti seleksi. Apalagi mereka mulai bekerja pada 1 Januari 2020," ujarnya.
(Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)