Kamis, 9 April 2026

Plt Ketum PSSI Joko Driyono  penuhi panggilan polisi

elaksana tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono memenuhi panggilan penyidik Satuan Tugas (satgas) Antimafia Bola untuk diperiksa dengan status tersangka

Editor: Ferry Ndoen
(ANTARA FOTO/WIBOWO ARMANDO)
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (kedua kanan) bergegas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Ditkrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2/2019). Plt Ketua Umum PSSI sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri dalam kasus dugaan skandal pengaturan skor pertandingan bola Liga 2 dan Liga 3 Indonesia. 

POS KUPANG.COM - - Pelaksana tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono memenuhi panggilan penyidik Satuan Tugas (satgas) Antimafia Bola untuk diperiksa dengan status tersangka di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin.

Joko yang didampingi dua orang menyatakan siap mengikuti proses hukum sebagai tersangka dugaan tindak pidana perusakan dokumen penting.

"Hari ini diperiksa, untuk hasilnya kita tunggu saja," kata Ketua Media Satgas Antimafia Bola Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya.

Satgas Antimafia Bola telah melayangkan surat panggilan terhadap Joko Driyono untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pengrusakan dokumen.

Penyidik akan mendalami soal peristiwa "match fixing" atau pengaturan skor pada beberapa pertandingan yang sudah dilaksanakan di Indonesia.

Ferdi Kana Lo Pimpin Balai Prasarana Permukiman Sulteng, Ini Pesan Kepala BPJN X Provinsi NTT

Penyidikan Kasus Suap Proyek SPAM, KPK Panggil Dua saksi

Sebelumnya, Polri telah menjelaskan kronologi penetapan Joko Driyono sebagai tersangka berawal dari ditetapkannya terlebih dahulu tiga tersangka yakni Muhammad Mardani alias Dani sopir Joko Driyono, Musmuliadi alias Mus seorang pesuruh di PT Persija, dan Abdul Gofar pesuruh di PSSI.

Ketiganya ditetapkan tersangka dalam kasus pengrusakan dokumen barang bukti yang oleh penyidik dianggap dokumen penting untuk mengungkap kasus pengaturan skor. (*)

Sumber:
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved