Begini Kronologi Suami Tikam Istri dan Bayinya yang Masih 7 Bulan Hingga Tewas di Depan Ortu-Mertua

Seorang suami di Blitar, Jawa Timur, Nardian atau Nardi (33)tega mengahabisi nyawa istrinya dan bayi yang masih berusia 7 bulan.

Editor: Bebet I Hidayat
surya.co.id/samsul hadi
Salah satu keluarga korban menunjukkan foto pernikahan suami istri, Nardian dan Sri Dewi, Minggu (17/2/2019). 

Pelaku kembali dari dapur sudah memegang pisau.

Sri Dewi tetap mengikuti suaminya sambil bilang 'buat apa pisau Pak Nar, istighfar'.

Tapi pelaku tetap diam sambil mengarahkan pisau ke istrinya.

Istrinya takut dan lari keluar rumah sambil berteriak minta tolong.

Sedangkan orangtua Sri Dewi, Supriadi berusaha menghadang pelaku di dalam rumah tapi tidak berhasil.

Sri Dewi sambil menggendong anaknya berusaha menutup pintu rumah dari luar.

Pelaku menarik pintu dari dalam rumah.

Karena kalah kuat, pintu rumah berhasil dibuka oleh pelaku dari dalam.

Setelah berhasil membuka pintu dari dalam, pelaku keluar dan menutup kembali pintu rumah.

Pelaku menutup pintu dengan keras akibatnya listrik rumah padam.

Saat keluarga keluar rumah untuk menolong korban, posisi korban dan anaknya sudah terkapar bersimbah darah di tanah depan rumah.

Keluarga menemukan banyak luka tusukan di tubuh korban dan anaknya. 

Keluarga dan warga segera menolong korban dan anaknya.

 Sedangkan pelaku setelah menjatuhkan pisau masih meronta-meronta saat dipegang oleh warga lainnya.

Pelaku malah sempat menggigit pipi kanan bagian bawah mertuanya, Supriadi.

"Saat ini, jenazah kedua korban masih diotopsi. Polisi juga masih memeriksa kondisi pelaku," kata Iptu M Burhanudin.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kronologi Suami Bunuh Istri dan Bayinya di Blitar, Pelaku Sempat Diingatkan untuk Istighfar, dan Pria Blitar Habisi Istri dan Bayinya, Sebelum Kejadian Bertengkar Hebat dan Didamaikan Tetangga
Penulis: Samsul Hadi 

 
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved