Berita Ekonomi Bisnis
Masih Bingung Isi SPT PPh? Ayo Konsultasi Dengan Account Representative
Bagi WP yang masih ragu mengisi SPT bisa melakukan konsultasi dengan account representative (AR)yang ada di setiap kantor pajak
POS-KUPANG.COM |JAKARTA -Wajib Pajak (WP) perseorangan sudah harus melaporkan SPT paling lambat 31 Maret 2019.
Bagi WP yang masih ragu mengisi SPT bisa melakukan konsultasi dengan account representative (AR)
Pemeriksa Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Heriawan, Jakarta, Kamis (14/2/2019) mengatakan, bagi yang masih ragu mengisi SPT, ada tips yang bisa meminimalisir SPT yang dilaporkan diperiksa oleh petugas pajak.
"Berkonsultasilah dengan AR. Setiap kantor pajak pasti memiliki AR yang bertugas untuk membantu wajib pajak, termasuk menjadi konsultan gratis. Kepada AR, wajib pajak bisa bertanya atau meminta arahan terkait pelaporan pajak secara benar di SPT pajak. Hal ini bisa sangat membantu anda," ujarnya.
• Ini Yang Dilakukan SMA Negeri 4 Kupang Saat Gelar Pensi
• ART Ini Digaji Rp 36 Juta Untuk Melakukan Pekerjaan Seperti Ini, Penasaran?
Kepala Seksi Ekstensifikasi Pajak KPP Setiabudi II, Yusuf mengatakan, bila AR tak ada di tempat, wajib pajak bisa menggunakan layanan Help Desk di kantor pajak. Nanti akan ada petugas AR lain yang ditugaskan piket bertanggung jawab di layanan Help Desk.
"AR yang paham tentang wajib pajak tetapi antar AR tidak tahu wajib pajak yang dipegang oleh AR lainnya. Kalau bapak menemui si A, tetapi di A tidak ada untuk konsultasi, teman teman yang lain itu tidak tahu bagaimana profil bapak, karena itu rahasia," kata dia. (kompas.com)