Berita Ekonomi Bisnis
Jenis-Jenis Penghasilan Yang Tidak Kena Pajak PPh
Sesuai Undang-undang tentang Pajak Penghasilan maka tidak semua penghasilan menjadi objek pajak,
POS-KUPANG.COM | JAKARTA- Tidak semua penghasilan merupakan objek pajak.
Pemeriksa Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Heriawan, Jakarta, Kamis (14/2/2019) pada acara diskusi Tax Talk di Jakarta, Kamis (14/2/2019) mengatakan, tidak semua penghasilan merupakan obyek pajak.
"Ada beberapa penghasilan yang bukan obyek pajak,"
Ia menyebutkan, satu persatu penghasilan yang bukan merupakan objek pajak. Hal ini juga termuat di dalam Pasal 4 ayat 3 Undang-undang Pajak Penghasilan.
• Masih Bingung Isi SPT PPh? Ayo Konsultasi Dengan Account Representative
Dia menjelaskan, yang tidak kena pajak yakni pertama, bantuan atau sumbangan.
"Termasuk zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang di akui di Indonesia," ujarnya.
Kedua, harta hibahan sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan. Warisan juga tidak termasuk penghasilan kena pajak.
Kemudian Setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.
Keempat natura dan/atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah. Kelima pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi: asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa hingga asuransi bea siswa
Keenam, lanjutnya, dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh PT sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN atau BUMD.
Kemudian, iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
• Ahok BTP dan Puput Nastiti Devi Dikabarkan Sudah Menikah 15 Februari 2019, Benarkah?
• Ketua TPPKK Nagekeo Kunjungi Ibu Hamil Asal Alorawe di Puskesmas Boawae
Kedepalan, penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Kemudian, laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan. firma dan kongsi.
Sepuluh, lanjutnya, penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura. Beasiswa dan juga sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan dan atau bidang penelitian dan pengembangan dengan syarat tertentu.
Dan terakhir, bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada wajib pajak tertentu. (kompas.com)